Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 12:25 WIB

Program "Jogja Berprestasi" Jadi Solusi Pemkot Pastikan Tidak Ada Anak yang Putus Sekolah - Kuliah

Author

Siswi kelas 3 SD Negeri Gembongan, Kapanewon Sentolo, yang sempat menjadi perhatian publik karena harus bersekolah sambil mengasuh adiknya (Istimewa)

JOGJA - Pemkot Yogyakarta melalui UPT Jaminan Pendidikan Daerah (UPT JPD) terus memperkuat komitmennya dalam menjamin akses pendidikan bagi seluruh peserta didik, khususnya dari keluarga kurang mampu. Beragam program bantuan pendidikan disiapkan untuk memastikan tidak ada warga Kota Yogyakarta yang terhambat sekolah karena persoalan biaya.

Mepala UPT Jaminan Pendidikan Daerah, Menik, menjelaskan salah satu program unggulan yang dikelola pihaknya adalah Jogja Berprestasi, yang merupakan bentuk penyaluran bantuan sosial bagi peserta didik kurang mampu di Kota Yogyakarta.

"Ada beberapa program yang ada di UPT ini, mungkin apabila teman-teman itu sudah pernah mendengar kata "Jogja Berprestasi", itu adalah salah satu produk dari kami. Ini merupakan wujud penyaluran bantuan sosial yang kami berikan kepada peserta didik kurang mampu yang ada di Kota Yogyakarta," ujar Menik kepada wartawan di Balai Kota Yogyakarta, belum lama ini.

Selain itu, UPT JPD juga mengelola KSJPS (Kartu Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial) yang diperuntukkan bagi peserta didik aktif mulai jenjang TK/RA hingga SMA/SMK yang terdaftar dalam data penduduk KSJPS.

"Nah beberapa program yang ada di UPT ini salah satunya adalah KSJPS ini diperuntukkan kepada peserta didik aktif mulai dari jenjang TK/RA hingga SMA-SMK yang berdaftar dalam data penduduk KSJPS," jelasnya.

Tak hanya sampai jenjang menengah, Pemkot Yogyakarta juga memberikan jaminan pendidikan daerah untuk perguruan tinggi. Bantuan ini menyasar mahasiswa aktif semester 1 hingga 8, baik yang menempuh pendidikan di dalam maupun luar Yogyakarta, bahkan hingga luar negeri selama masih dalam lingkup NKRI.

"Kami tidak hanya terbatas pada pemberian bantuan sampai jenjang SMP sesuai kewenangan kami. Tapi kami juga memberikan bantuan sampai dengan jenjang perguruan tinggi," kata Menik.

Menurutnya, program ini sekaligus menjadi pendukung kebijakan Wali Kota Yogyakarta satu keluarga miskin satu sarjana. Tahun ini, besaran bantuan mengalami peningkatan signifikan.

"Tahun lalu bantuan yang kami berikan paling banyak Rp 2 juta per tahun, namun untuk tahun ini bantuan yang kami berikan sebesar Rp 8 juta per tahun itu paling banyak. Nanti disesuaikan dengan jumlah UKT," ujarnya.

Baca juga: Tahun Ini Pemkot Jogja Anggarkan Rp 14,8 Miliar Atasi Genangan Air Hujan

UPT JPD, kata dia, juga menyediakan bantuan CPP (Continuing Professional Development atau Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) bagi peserta didik yang orang tua atau walinya meninggal akibat COVID-19, meskipun pandemi telah berlalu.

"Meskipun sudah tidak ada COVID sekarang, tapi nyatanya masih ada peserta didik yang mengajukan bantuan ini. Artinya mereka mungkin dulu belum memperoleh bantuan atau belum mengakses," terang Menik.

Kemudian, pogram lainnya mencakup jaminan pendidikan bagi peserta didik putus sekolah, korban kekerasan, serta peserta didik penyandang disabilitas. Khusus bagi penyandang disabilitas yang tidak tertampung di sekolah negeri karena keterbatasan kuota, Pemkot menanggung penuh biaya pendidikan di SMP swasta hingga lulus.

"Ini sepenuhnya biaya kami cover mulai dari kelas 7 sampai dengan lolos kelas 9, syaratnya tidak boleh mengundurkan diri," tegasnya.

Selain itu, terdapat program jaminan pendidikan daerah bagi peserta didik penduduk Kota Yogyakarta yang tidak terdaftar KSJPS namun tergolong tidak mampu, khususnya mereka yang bersekolah di sekolah swasta.

"Untuk tahun ini sasaran kami adalah peserta didik yang masuk desil 1 sampai dengan desil 5 tapi tidak terdaftar KSJPS," jelas Menik.

Sebagai bentuk apresiasi, UPT JPD juga memberikan beasiswa prestasi tingkat kelurahan bagi peserta didik dengan nilai TKA tertinggi.

"Ini sebagai reward kepada peserta didik yang memiliki nilai TKA tertinggi di setiap kelurahan," ucapnya.

Menik menegaskan, seluruh program tersebut bertujuan memastikan tidak ada anak di Kota Yogyakarta yang putus sekolah karena biaya.

"Harapannya adalah tidak ada peserta didik penduduk Kota Yogyakarta yang tidak sekolah karena biaya,” ujarnya.

Adapun soal ketepatan sasaran bantuan, Menik menyampaikan data KSJPS telah terintegrasi secara sistem dengan Dinas Sosial dan ditetapkan melalui keputusan Wali Kota.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Gencarkan Vaksinasi PMK pada Sapi dan Kambing-Domba Total 120 Dosis

Sementara untuk peserta didik tidak mampu di luar KSJPS, penilaian kini didasarkan pada desil 1 sampai 5 sesuai ketentuan Kementerian Sosial.

"Kalau untuk yang KSJPS itu kami memang sudah aksesnya melalui sistem to system. Jadi kami sudah memastikan bahwa datanya yang menerima adalah mereka yang berhak," jelasnya.

Sebagai informasi, untuk konsultasi oleh masyarakat, mereka dapat datang langsung ke kantor UPT JPD, mengikuti akun Instagram @uptjptjogja, atau menghubungi hotline layanan pendanaan pendidikan di 0812 734 22255. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU