Konferensi pers Polresta Yogyakarta, Kamis (5/2/2026). (Olivia Rianjani)
JOGJA - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus gembos ban yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/12/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
"Dasarnya itu laporan polisi LP nomor 12/I/2026 tanggal 30 Januari 2026. Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB," ujarnya, dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).
Kompol Riski mengungkapkan peristiwa pencurian terjadi saat korban menambal ban kendaraannya di SPBU Tegalrejo. Sebelumnya, korban diketahui baru saja mengambil uang dalam jumlah besar.
"Pada saat korban menambal ban di SPBU Tegalrejo dan setelah selesai korban memasuki mobil, namun korban melihat barang dan uang yang ada di dalam mobil sudah tidak ada,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 243.000.000 dan langsung melaporkannya ke Polresta Yogyakarta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan korban.
"Dari hasil laporan tersebut, tim Polresta Yogyakarta yaitu Satreskrim melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan korban, yang mana kita mendapatkan tiga orang pelaku," kata Riski.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial RA (56), AB (47), dan SP (55). Kompol Riski menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. SP berperan sebagai pengintai dengan berpura-pura menjadi nasabah bank.
"Yang pertama, SP berpura-pura menjadi nasabah yang ikut dengan korban. Apabila SP melihat seseorang mengambil uang dalam jumlah besar, lalu SP memberikan kabar kepada RA dan AB dengan memberitahukan ciri-ciri korban atau target serta kendaraan yang dikendarai," bebernya.
Setelah itu, RA dan AB mengikuti korban hingga berhenti di lampu merah.
"Di lampu merah tersebutlah AB meletakkan paku yang sudah dimodif, yang sudah diletakkan di sandal para pelaku yang sudah dimodif," katanya.
Korban kemudian melanjutkan perjalanan hingga ban kendaraannya kempes dan berhenti di tempat tambal ban di SPBU Tegalrejo.
"Lalu RA dan AB mengikuti korban sampai korban menuju ke tempat tambal ban. Dan apabila korban keluar dari mobil dan melakukan pengecekan serta tambal ban, di saat itulah pelaku RA dan AB melakukan aksinya dengan membuka pintu dan langsung membawa barang dan uang dari korban," lanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan