Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 20:51 WIB

Lebih dari 34 Ribu Peserta PBI APBN di Sleman Dinonaktifkan Dinsos Alihkan ke APBD, Tapi Kategori Ini yang "Layak Terima"

Lebih dari 34 Ribu Peserta PBI APBN di Sleman Dinonaktifkan Dinsos Alihkan ke APBD, Tapi Kategori Ini yang Layak TerimaPenerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan antri re-aktivasi di Layanan Dinsos Sleman, Kamis (5/2/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Sebanyak 34.143 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN di Kabupaten Sleman dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial RI.

Kepala Bidang Pelindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, mengatakan penonaktifan itu mengacu pada Surat Kementerian Sosial Nomor 478/1/DI/00/2/2026 tertanggal 4 Februari 2026.

"Kalau untuk Kabupaten Sleman itu per tanggal 1 Februari ada 34.143 jiwa yang dinonaktifkan. Itu sesuai dengan surat dari Kementerian Sosial nomor 478/1/DI/00/2/2026 tanggal 4 Februari 2026," ujarnya, saat ditemui di Kantor Disnaker Sleman, Kamis (5/2/2026).

Sarastomo menjelaskan, alasan penonaktifan karena peserta tersebut masuk kategori desil kosong atau berada pada desil 6 sampai 10 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Peserta tersebut masuk di desilnya kosong karena belum terperingkat, atau masuk desil 6 - 10 karena sudah dianggap tidak layak oleh pemerintah pusat atau Kementerian Sosial," katanya.

Menurut Sarastomo, DTSEN saat ini menjadi acuan utama pemerintah pusat dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial, termasuk PBI BPJS Kesehatan.

"Sekarang pemerintah pusat sudah menggunakan DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, itu ada pemeringkatan tingkat kesejahteraan," ujarnya.

Ia pun menegaskan, hanya masyarakat pada desil 1 hingga 5 yang dinilai layak menerima bantuan iuran BPJS dari APBN.

"Yang dianggap layak oleh Kementerian Sosial untuk menerima bantuan iuran BPJS APBN itu adalah desil 1 sampai 5. Semakin rendah desil berarti semakin rendah tingkat kesejahteraannya," jelasnya.

Sementara itu, bagi peserta yang berada pada desil 6 hingga 10 dinilai sudah mampu.

"Kalau yang desil 6 sampai 10 itu memang sudah dianggap mampu. Jadi yang desil 6 - 10 diputus semua, kemudian digantikan oleh yang desilnya 1-5," imbuhnya.

Dari APBN Beralih APBD Sleman

Sarastomo menyampaikan, Pemkab Sleman tidak serta-merta melepas peserta yang dinonaktifkan dari PBI APBN. Pemerintah daerah menyiapkan skema pengalihan ke PBI APBD, namun dengan sistem prioritas.

"Kalau kebijakan dari Pemda Sleman, yang dinonaktifkan dari BPJS APBN itu diusulkan ke APBD dengan prioritas yang sakit-sakit," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Lebih dari 34 Ribu Peserta PBI APBN di Sleman Dinonaktifkan Dinsos Alihkan ke APBD, Tapi Kategori Ini yang "Layak Terima"

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!