Jumat, 06 FEBRUARI 2026 • 10:10 WIB

Polresta Jogja Ringkus Tiga Pria Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban, Kerugian Korban Rp 243 Juta

Author

Konferensi pers Polresta Yogyakarta, Kamis (5/2/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus gembos ban yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/12/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026.

"Dasarnya itu laporan polisi LP nomor 12/I/2026 tanggal 30 Januari 2026. Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB," ujarnya, dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).

Kompol Riski mengungkapkan peristiwa pencurian terjadi saat korban menambal ban kendaraannya di SPBU Tegalrejo. Sebelumnya, korban diketahui baru saja mengambil uang dalam jumlah besar.

"Pada saat korban menambal ban di SPBU Tegalrejo dan setelah selesai korban memasuki mobil, namun korban melihat barang dan uang yang ada di dalam mobil sudah tidak ada,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 243.000.000 dan langsung melaporkannya ke Polresta Yogyakarta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan korban.

"Dari hasil laporan tersebut, tim Polresta Yogyakarta yaitu Satreskrim melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan korban, yang mana kita mendapatkan tiga orang pelaku," kata Riski.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial RA (56), AB (47), dan SP (55). Kompol Riski menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. SP berperan sebagai pengintai dengan berpura-pura menjadi nasabah bank.

"Yang pertama, SP berpura-pura menjadi nasabah yang ikut dengan korban. Apabila SP melihat seseorang mengambil uang dalam jumlah besar, lalu SP memberikan kabar kepada RA dan AB dengan memberitahukan ciri-ciri korban atau target serta kendaraan yang dikendarai," bebernya.

Setelah itu, RA dan AB mengikuti korban hingga berhenti di lampu merah.

"Di lampu merah tersebutlah AB meletakkan paku yang sudah dimodif, yang sudah diletakkan di sandal para pelaku yang sudah dimodif," katanya.

Korban kemudian melanjutkan perjalanan hingga ban kendaraannya kempes dan berhenti di tempat tambal ban di SPBU Tegalrejo.

"Lalu RA dan AB mengikuti korban sampai korban menuju ke tempat tambal ban. Dan apabila korban keluar dari mobil dan melakukan pengecekan serta tambal ban, di saat itulah pelaku RA dan AB melakukan aksinya dengan membuka pintu dan langsung membawa barang dan uang dari korban," lanjutnya.

Riski menyebut bahwa peristiwa pencurian tersebut terekam kamera pengawas.

"Ini kami perlihatkan CCTV di SPBU Tegalrejo yang menjadi dasar kami bahwa tindak pidana itu terjadi," tegas Riski.

Baca juga: Update Teror Telepon Atas Nama Polresta Jogja ke Guru Besar UGM Zainal Arifin, Polisi Ungkap Nomor Pelaku Terlacak dari Cirebon

Mengenai peran pelaku saat beraksi, Kompol Riski menyebut pelaku memanfaatkan kelengahan korban.

"Pelaku langsung buka pintu. Jadi waktu saat korban melihat bannya dan ingin menambal, di saat itulah tersangka mengambil kesempatan dengan membuka pintu mobil dan mengambil barang-barang serta uang dari korban," katanya.

Namun, terkait frekuensi aksi kejahatan, polisi masih melakukan pendalaman.

"Sampai saat ini, dari pemeriksaan yang bersangkutan baru satu kali melakukan. Masih kita dalami lagi," ujar Riski.

Meski demikian, ia kembali mengungkapkan bahwa ketiga pelaku merupakan otak dari kejahatan tersebut.

"Kalau otaknya lebih dari satu, karena peran mereka berbeda-beda. Otaknya mereka bertiga, mereka sepakat bertiga," tegasnya lagi.

Beruntung, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat. Dimana ketiga pelaku ditangkap di daerah Candi Gebang, Sleman, di kos-kosan mereka.

"Kejadian di jam 11.30 WIB dan alhamdulillah kita berhasil melakukan penangkapan di jam 14.00 WIB. Jadi kurang lebih kita berhasil mengungkap kasus ini selama dua jam setengah," ujar Riski.

Terhadap kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.435 lembar, tiga unit handphone merek Nokia 105 dengan warna berbeda, dua unit sepeda motor, serta sejumlah pakaian dan barang lain yang digunakan pelaku.

"Adapun barang bukti yang turut kita amankan bisa rekan-rekan lihat," ucapnya sambil menunjuk barang bukti saat rilis perkara.

Baca juga: Polresta Yogyakarta Tangkap Pemuda Pelaku Curanmor, Dua Motor Diamankan Sebelum Dijual

Kini, ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.

"Para tersangka kita sangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mana diancam pidana paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori lima yaitu Rp 500 juta," pungkas Riski.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU