Surat Resmi Belum Ada Tapi Kejari Sleman Siap Hadiri Panggilan Komisi III DPR RI Buntut Kejadian Menimpa Hogi Minaya
JOGJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyatakan kesiapan untuk menghadiri panggilan Komisi III DPR RI terkait kasus penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (44), meski hingga kini belum menerima surat undangan resmi.
Diketahui, Komisi III DPR RI dijadwalkan akan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman pada Rabu, 28 Januari 2026. Dalam agenda tersebut, Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya juga akan dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan pihaknya pada prinsipnya siap memberikan penjelasan apabila dipanggil oleh Komisi III DPR RI bersama Polresta Sleman.
"Pada prinsipnya kami, kalaupun diundang, kami siap untuk menghadiri undangan dari Komisi III. Insya Allah kami akan menjelaskan bersama pihak Polres jika memang diundang," ujarnya kepada wartawan usai audiensi Hogi bersama keluarga jambret, di kantornya, Senin (26/1/2026).
Namun, Bambang menegaskan bahwa hingga saat ini Kejari Sleman belum menerima surat panggilan secara resmi dari DPR RI.
"Sampai saat ini secara resmi kami belum menerima undangannya. Tapi pada prinsipnya kami siap nanti untuk menghadiri," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan akan memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman menyusul penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam peristiwa yang menewaskan dua pelaku jambret di Sleman. Peristiwa tersebut bermula saat istri Hogi menjadi korban penjambretan. Hogi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berujung kecelakaan fatal.
"Ada peristiwa memprihatinkan terjadi di Sleman, Yogyakarta. Ada ibu-ibu dijambret oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor, lalu suami ibu tersebut yang bernama Hogi Minaya mengejar. Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas," kata Habiburokhman dalam keterangannya video di instagramnya, Minggu (25/1/2026).
Meski demikian, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Habiburokhman pun mempertanyakan dasar penetapan tersangka tersebut karena menurutnya, korban meninggal dunia bukan akibat ditabrak langsung oleh Hogi.
"Kami mempertanyakan penersangkaan Pak Hogi tersebut, karena si jambret tewas karena mereka yang menabrak tembok, bukan ditabrak secara langsung oleh Pak Hogi. Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan," tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek keadilan dalam penegakan hukum, terutama karena Hogi dinilai melakukan tindakan pembelaan diri untuk menolong istrinya.
"Dalam menegakkan hukum dan keadilan, apabila terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan," jelas Habiburokhman.
Menurutnya, hakim memiliki ruang untuk membebaskan Hogi apabila dinilai tidak adil menjatuhkan hukuman dalam perkara tersebut.
"Hakim bisa membebaskan Pak Hogi karena walaupun mungkin saja terbukti melanggar hukum, tetapi sangat tidak adil jika dia harus dihukum karena membela dirinya," terangnya.
"Hari Rabu 28 Januari yang akan datang, kami akan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman dan juga Pak Hogi berikut kuasa hukumnya sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan keadilan bagi Pak Hogi," tandas Habiburokhman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung