Sidang Hibah Pariwisata Sleman Sempat Memanas, Harda Tegaskan Tak Musuhan dengan Keluarga Terdakwa
JOGJA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menyoroti peran Bupati Sleman Harda Kiswaya dalam proses penyusunan kebijakan hibah pariwisata tahun 2020, saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman.
Sorotan tersebut muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman yang digelar Jumat (23/1/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dengan hakim anggota Gabriel Siallagan.
Dalam persidangan, majelis hakim menggali sejauh mana peran Harda selaku Ketua Tim Pembina pelaksanaan hibah dalam memberikan arahan kepada tim teknis, mulai dari perencanaan kegiatan, mekanisme pelaksanaan, hingga penentuan timeline program.
"Apakah saudara pernah mengarahkan tim teknis mengenai teknis pelaksanaan, rencana kegiatan, dan timeline?" tanya hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, Harda menyatakan tidak pernah memberikan arahan teknis secara langsung.
"Saya tidak pernah memberikan arahan teknis. Saya hanya mengingatkan harus sesuai dengan peraturan," ujar Harda di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian menegaskan kembali apakah peringatan tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk arahan agar seluruh kegiatan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Harda pun mengiyakan.
Majelis hakim juga menyoroti keterlibatan Harda dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah. Saat ditanya apakah dirinya masuk dalam tim penyusun Perbup, Harda menjelaskan bahwa draf aturan tersebut disusun oleh tim teknis.
"Draft Perbup sudah disusun oleh tim teknis. Saya sebagai tim pembina hanya mengingatkan agar sesuai dengan regulasi," tegas Harda.
Harda mengakui pernah membaca draf Perbup sebelum ditetapkan. Namun, ia menyebut tidak mengikuti seluruh rapat pembahasan.
"Saya tidak bisa mengikuti semua rapat, hanya beberapa kali saja," ucapnya.
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menyoroti munculnya ketentuan baru dalam Perbup yang memungkinkan pemberian hibah kepada kelompok masyarakat sektor wisata dan rintisan usaha pariwisata.
Hakim mempertanyakan dasar penyusunan aturan tersebut, mengingat Peraturan Menteri Pariwisata sebagai dasar penggunaan dana hibah telah mengatur secara rinci jenis kegiatan yang dapat dibiayai.
Majelis hakim menilai terdapat perbedaan tafsir kebijakan di Sleman yang kemudian melahirkan rumusan baru dalam Perbup. Menanggapi hal itu, Harda menyebut penyusunan aturan mengacu pada surat edaran yang telah lebih dulu ditandatangani.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan dari majelis hakim terkait logika penyusunan kebijakan.
"Sehingga dengan pemberian surat edaran dicopy paste ke Perbup juga. Ini kita membedah surat edaran yang sudah ditandatangani. Bukan mencari kesalahan saudara," kata hakim.
Hakim menegaskan bahwa pertanyaan tersebut diajukan semata-mata untuk menguji alat bukti yang disampaikan jaksa.
"Ini bukti yang diajukan oleh jaksa, bukti ini yang kita tanyakan kepada saudara. Kita terbuka saja," ujar hakim.
Yang menarik dalam suasana persidangan, hakim juga sempat menanyakan hubungan pribadi Harda dengan para terdakwa.
"Tidak musuhan dengan Pak Bupati?" tanya hakim.
"Tidak, saya hormat, karena dulu pimpinan saya," tegas Harda.
Hakim kemudian melanjutkan pertanyaan serupa terkait hubungan Harda dengan mantan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.
"Dengan Ibu Kustini juga tidak musuhan?” tanya hakim.
"Tidak," jawab Harda singkat.
Baca juga: Surat Edaran Hibah Pariwisata Sleman Dipertanyakan di Sidang, Harda Kiswaya: “Ikuti Arahan”
Menanggapi hal tersebut, hakim menegaskan agar persoalan politik tidak dibawa ke ranah hukum.
"Politik ya politik, jangan sampai dibawa ke ranah hukum lah. Yang penting tidak ada masalah. Hati kita yang tahu kita sendiri," tegas hakim.
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tersebut salah satunya dengan menghadirkan saksi Harda Kiswaya berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 13.30 WIB hingga 17.25 WIB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung