Selasa, 20 JANUARI 2026 • 14:30 WIB

KDRT Hingga Masalah Warisan Masih Marak di DIY, Pemerintah Harap Posbankum Jadi Solusi

Author

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Pemerintah berharap kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan mampu menjadi solusi atas masih maraknya berbagai persoalan hukum di masyarakat, mulai dari cekcok antarwarga, sengketa warisan, pencurian ringan, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu wilayah yang dinilai strategis untuk penguatan layanan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan sebagian besar persoalan hukum yang muncul di desa-desa DIY bersifat sosial dan sebenarnya tidak selalu harus berujung pada proses pengadilan.

"Di DIY itu biasanya percekcokan antarwarga, sengketa tetangga, lalu masalah warisan. Ada juga pencurian, serta KDRT. Hal-hal seperti ini kami upayakan diselesaikan lewat mediasi, tidak perlu sampai ke litigasi," ujarnya kepada wartawan usai acara peresmian Posbankum tersebut di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Agung, penyelesaian melalui pendekatan mediasi dinilai lebih efektif untuk mencegah konflik berkepanjangan sekaligus menjaga harmoni sosial di masyarakat. Karena itu, Posbankum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian masalah hukum warga secara kekeluargaan.

"Posbankum ini menjadi ruang awal bagi warga untuk mencari solusi hukum tanpa harus langsung ke pengadilan," katanya.

Baca juga: Pasca Insiden Brutal Liga 4 DIY, PSSI Evaluasi Wasit Hingga Hukum Pemain Seumur Hidup

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, menjelaskan bahwa di wilayah DIY terdapat 438 kalurahan dan kelurahan yang akan menjadi titik layanan Posbankum bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Posbankum ini menghadirkan empat layanan, yakni informasi dan konsultasi hukum, penyelesaian sengketa, bantuan hukum, serta rujukan kepada advokat apabila permasalahan tidak bisa diselesaikan," jelas Min.

Ia menegaskan bahwa Posbankum dirancang untuk memperluas akses keadilan dan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat tanpa diskriminasi. Berbeda dengan lembaga bantuan hukum yang selama ini identik dengan masyarakat miskin, Posbankum terbuka untuk semua warga.

"Posbankum ini tidak hanya untuk orang atau kelompok miskin, tetapi untuk seluruh masyarakat. Layanannya ada di kantor kelurahan, sehingga warga yang hanya butuh konsultasi atau informasi hukum bisa langsung datang ke posbankum terdekat," ungkapnya.

Secara nasional, Min menyebutkan hingga kini sebanyak 80.298 Posbankum telah terbentuk di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan layanan tersebut hadir di seluruh desa dan kelurahan di semua provinsi.

"Hingga kini, hanya wilayah Papua Raya yang belum 100 persen terbentuk. Kami berharap ini segera terealisasi agar Posbankum hadir bagi seluruh masyarakat Indonesia," bebernya.

Baca juga: DIY Punya Posbankum Mulai Hari Ini di Setiap Kelurahan, Menkum Apresiasi Kulon Progo Sebab Efektif Selesaikan Sengketa

Min menambahkan, pada awal April mendatang, bertepatan dengan peluncuran transformasi digital Kementerian Hukum, Presiden RI dijadwalkan akan meresmikan layanan Posbankum secara nasional.

"Harapannya, Posbankum benar-benar menjadi pintu pertama masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara cepat, mudah, dan berkeadilan," pungkas Min. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Doorstop

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU