JOGJA - Kementerian Hukum Republik Indonesia meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam sebuah acara yang digelar di Royal Ambarukmo, Kabupaten Sleman, DIY, Rabu (20/1). Peresmian ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum tidak boleh berhenti pada aspek seremonial semata, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Pos bantuan hukum ini tidak sekadar kita resmikan lalu selesai. Yang akan kami nilai berikutnya adalah apakah Posbankum ini benar-benar efektif menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya peran Kantor Wilayah Kemenkum di daerah untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga aparat negara agar Posbankum dapat berjalan optimal.
"Saya mohon kerja sama, Kanwil harus rajin berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, terutama dengan aparat negara kita," tegasnya.
Namun secara khusus, Supratman mengapresiasi Posbankum di Kabupaten Kulon Progo yang menurutnya dinilai telah berjalan dengan baik dan efektif.
"Saya kemarin berkunjung ke salah satu Posbankum di Kulon Progo. Ruangannya sudah bagus dan kasus-kasus yang bisa diselesaikan cukup variatif. Walaupun jumlahnya masih sedikit, ke depan saya yakin pengaduan masyarakat akan semakin banyak dan bisa ditangani," katanya.
Ia berharap mekanisme penyelesaian sengketa melalui Posbankum dapat mengedepankan perdamaian demi menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
"Mudah-mudahan perdamaian menjadi kesepakatan bersama untuk menjaga tatanan kehidupan yang lebih harmonis di tengah masyarakat kita," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 26 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan beroperasi di DIY.
"Saya laporkan kepada Bapak Gubernur DIY, di Yogyakarta terdapat 26 organisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi. Organisasi ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu apabila penyelesaian di Posbankum tidak dapat diselesaikan dan harus berlanjut ke proses litigasi," paparnya.
Menurutnya, negara melalui Kementerian Hukum telah menyiapkan pembiayaan litigasi bagi masyarakat tidak mampu yang didampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) tersebut.
"Negara menyiapkan pembiayaan proses litigasinya dan itu dilaksanakan bersama organisasi bantuan hukum yang ada di DIY," ujarnya.
Ia berharap ke depan jumlah OBH dapat terus ditingkatkan dan tidak terpusat di ibu kota provinsi saja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung