Senin, 22 DESEMBER 2025 • 16:45 WIB

Akademisi UGM Soroti Tumpang Tindih Izin Perkebunan dan Tambang dalam Kawasan Hutan

Author

Banjir Sumatra. (Antara)

JOGJA - Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera menjadi peringatan serius atas lemahnya tata kelola ruang dan kebijakan kehutanan di Indonesia. Kerusakan lanskap yang terjadi tidak hanya memicu bencana, tetapi juga meningkatkan risiko kejadian susulan, terutama di tengah cuaca ekstrem.

Akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Hatma Suryatmojo, menilai kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan tumpang tindih kebijakan perizinan, khususnya antara kawasan hutan dengan izin perkebunan dan pertambangan. Hal itu disampaikan Hatma saat menjadi narasumber dalam diskusi lintas kementerian dan lembaga di Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, belum lama ini.

"Dalam diskusi lintas kementerian dan lembaga kemarin, kami menemukan masih adanya tumpang tindih kebijakan kawasan hutan dengan perizinan perkebunan dan pertambangan yang perlu segera dibenahi,” ujar Hatma, Minggu (21/12/2025).

Pria yang akrab disapa Mayong tersebut menyebut, temuan itu relevan dengan kebijakan pemerintah yang mencabut 22 izin berusaha pemanfaatan hutan. Menurutnya, pencabutan izin merupakan langkah cepat untuk meredam potensi bencana lanjutan, terutama di wilayah yang sudah mengalami degradasi lingkungan.

"Penghentian aktivitas di kawasan tersebut bisa menekan eskalasi kerusakan ekosistem. Namun, setelah pencabutan izin, harus ada evaluasi dan pemantauan berkelanjutan agar fungsi lingkungan benar-benar pulih," katanya.

Meski demikian, Mayong menegaskan bahwa pencabutan izin saja tidak cukup. Banyak kawasan bekas izin, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, telah terlanjur rusak dan membutuhkan pemulihan menyeluruh. Ia menilai restorasi ekosistem harus menjadi agenda lintas sektor, bukan hanya tanggung jawab satu institusi.

"Restorasi hutan menjadi kebutuhan bersama agar kawasan tersebut kembali berfungsi melindungi wilayah di bawahnya dan menopang kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Pemda DIY Salurkan Living Cost Rp 300 Ribu per Bulan Kepada Lebih Dari Seribu Mahasiswa Sumatra

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa pijakan restorasi yang kuat, kawasan bekas izin justru berpotensi menimbulkan risiko bencana baru. Padahal, berbagai peta kerawanan bencana telah tersedia dan terus diperbarui oleh lembaga teknis.

"Tantangannya adalah bagaimana data risiko bencana itu benar-benar dijadikan dasar dalam penyusunan tata ruang baru," tegas Mayong.

Dalam konteks pascabencana, kebijakan sering dituntut bergerak cepat. Menurut Mayong, langkah cepat memang diperlukan untuk mencegah risiko lanjutan, namun harus dibarengi upaya jangka panjang seperti penilaian ulang kawasan rawan, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran masyarakat.

"Kesiapsiagaan dan kesadaran masyarakat sangat menentukan dalam menekan dampak bencana, terutama di wilayah rawan," katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembenahan struktural melalui pemetaan ulang kawasan secara menyeluruh. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai hutan perlu segera dipulihkan, sementara wilayah berisiko tinggi harus dihindari sebagai lokasi permukiman.

"Hunian seharusnya tidak berada di dataran banjir atau sempadan sungai karena risiko yang sangat tinggi," jelasnya.

Baca juga: Sambut Libur Nataru 2026 Sekaligus HUT Ke-10, Waterboom Jogja Hadirkan Ragam Event Seru, Salah Satunya Ada Museum Air Satu - Satunya di Indonesia

Mayong kembali menekankan bahwa kebijakan yang baik tidak akan bermakna tanpa pengawasan dan penegakan di lapangan. Ia mendorong penguatan pengawasan, penindakan hukum, serta pemanfaatan teknologi agar perlindungan kawasan berjalan efektif.

"Kebijakan harus dikawal sampai tingkat implementasi. Tanpa pengawasan dan penindakan yang konsisten, upaya perlindungan kawasan tidak akan optimal," pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Melalui E-mail

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU