JOGJA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyalurkan bantuan biaya hidup (living cost) sebesar Rp 300 ribu per bulan selama enam bulan kepada 1.296 mahasiswa asal Sumatra yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X kepada perwakilan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (22/12/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, program bantuan tersebut dapat berjalan cepat berkat dukungan dan kekompakan perguruan tinggi di DIY, terutama dalam proses pendataan dan pembersihan data (cleansing).
"Kami sangat mengapresiasi perguruan tinggi di DIY karena merespons dengan sangat cepat. Bahkan proses pendataan dan cleansing data dilakukan sampai malam hari agar data yang digunakan benar-benar akurat," ujarnya kepada wartawan usai acara.
Ni Made mengungkapkan, data mahasiswa penerima bantuan sepenuhnya bersumber dari perguruan tinggi. Pemda DIY, kata dia, tidak menentukan secara langsung siapa saja mahasiswa yang berhak menerima bantuan.
"Data mahasiswa yang kami gunakan sebagai dasar pemberian bantuan ini berasal dari kampus. Kami tidak tahu mahasiswa siapa saja yang akan menerima, sehingga peran perguruan tinggi menjadi sangat penting," katanya.
Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun hingga Jumat pekan lalu, tercatat sebanyak 1.296 mahasiswa dari sekitar 52 PTN dan PTS di DIY masuk dalam daftar penerima bantuan living cost tersebut.
Ni Made menyebutkan, setiap mahasiswa menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama enam bulan. Program ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari yayasan pendidikan, persaudaraan masyarakat Yogyakarta termasuk komunitas Tionghoa, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga donasi masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN).
"Ini luar biasa karena support datang dari banyak pihak dan prosesnya berlangsung cepat. Data dasar yang kami gunakan juga sudah melalui proses cleansing oleh kampus," ungkapnya.
Baca juga: UMY Bebaskan SPP Mahasiswanya yang Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatra
Dalam pelaksanaannya, Pemda DIY sempat melakukan penyesuaian mekanisme penyaluran bantuan. Awalnya pendataan menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM), namun karena pembukaan rekening bank memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Pemda DIY kembali mengumpulkan data NIK mahasiswa dalam waktu singkat.
"Awalnya berbasis NIM, tetapi karena rekening bank harus menggunakan NIK, kami meminta kembali data tersebut. Alhamdulillah, dalam dua hari, di hari Jumat data sudah clear, lengkap dengan NIK dan kategorisasinya," jelas Ni Made.
Minta Kampus Ringankan Biaya UKT
Penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening Bank BPD DIY dan dijadwalkan mulai cair pada Selasa (23/12/2025). Selain bantuan biaya hidup, Pemda DIY juga berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak. Menurut Ni Made, kampus telah berkomitmen melakukan kategorisasi keringanan UKT sesuai tingkat beban mahasiswa.
"Untuk UKT, kampus sudah berkomitmen melakukan kategorisasi. Yang berat dibebaskan, yang sedang mendapat keringanan 50 persen, dan yang ringan 25 persen. Jadi fokus kami bersama adalah mendukung kebutuhan living cost mahasiswa,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung