Rabu, 10 DESEMBER 2025 • 14:00 WIB

"Kado Akhir Tahun 2025", Kejati DIY Tangani 76 Perkara Korupsi dan TPPU

Author

Peringkatan Harkodia 2025 di halaman Kejati DIY. (Istimewa)

JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta merilis capaian penanganan perkara sepanjang Januari hingga Desember 2025. Berdasarkan data Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), total ada 76 perkara korupsi dan tindak pidana khusus lain termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang ditangani jajaran kejaksaan se-DIY. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa sepanjang 2025, Kejati DIY menangani 7 perkara pada tahap penyelidikan, 7 perkara penyidikan, serta 11 perkara pada tahap pra-penuntutan. Jika digabungkan dengan capaian kejaksaan negeri di wilayah DIY, total penanganan mencapai 27 penyelidikan, 22 penyidikan, 19 pra-penuntutan, 17 penuntutan, dan 13 eksekusi badan atau orang.

"Penanganan perkara tindak pidana khusus lainnya seperti kepabeanan, cukai, pajak, dan TPPU juga turut berjalan. Ada 3 perkara pra-penuntutan, 5 perkara penuntutan, 5 perkara upaya hukum, serta 6 perkara eksekusi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

Herwatan menambahkan, sepanjang tahun ini Kejati DIY berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 4,5 miliar serta mengembalikan kerugian negara Rp 2,57 miliar.

Baca juga: Kejati DIY Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Fiktif Bank BUMN Banguntapan Hari Ini Rugikan Tiga Miliar Lebih Dan Sebut Potensi Tersangka Baru

Kepala Kejati DIY, I Gde Ngurah Sriada, mengapresiasi capaian tersebut dan menyebut kinerja Pidsus sepanjang 2025 menjadi modal penting untuk evaluasi ke tahun berikutnya.

"Kami berharap capaian ini tidak berhenti sebagai laporan tahunan, tetapi menjadi bahan introspeksi untuk peningkatan kinerja di 2026. Kejati DIY berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan mendukung program nasional terkait penegakan hukum,” ujarnya.

Capaian tahunan tersebut disampaikan bersamaan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang digelar di halaman Kantor Kejati DIY. Upacara dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Dodik Hermawan, dan diikuti seluruh pegawai. Membacakan amanat Jaksa Agung, Dodik menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa.

"Pemberantasan korupsi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral untuk memulihkan hak rakyat, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan pembangunan yang berkeadilan,” katanya.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Ada Rute Baru Menuju Malioboro Imbas Penutupan Jembatan Kewek Untuk Kendaraan Berat

Ia menekankan bahwa kejaksaan harus berada di garis depan dalam memastikan penegakan hukum memberikan manfaat nyata.

"Setiap tindakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga harus memberi pemulihan bagi masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim WA (Pribadi)

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU