JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menahan tiga orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada salah satu Bank BUMN Unit Banguntapan, Branch Office Adisucipto Yogyakarta.
Kasie Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (4/12/2025), bertepatan dengan momentum menjelang Hari Antikorupsi Sedunia yang akan digelar mulai 6 Desember mendatang di DIY ini.
"Jogja memberikan kado jelang Harkodia yang mana di sore menjelang malam ini menaikkan status saksi menjadi tersangka," ujar Herwatan dikantornya, Kamis (4/12/2025).
Aspidsus Kejati DIY, Dodik Hermawan, mengungkapkan bahwa penyidik meningkatkan status tiga saksi tersebut menjadi tersangka setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif KUR, KUPEDES, dan KUPRA periode 2020–2024.
Dari penyidikan perkara ini, Kejati DIY telah memeriksa 19 saksi, 3 ahli (ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli dari OJK), serta menyita 157 dokumen.
"Tim Penyidik telah memeriksa 19 saksi dan tiga ahli, serta mengamankan 157 dokumen. Dari pemeriksaan, ditemukan aktual loss fraud dengan total kerugian sekitar Rp 3.390.613.045,” ujar Dodik.
Adapun ketiga tersangka itu masing-masing berinisial PAW merupakan pegawai bank periode 2021 - 2023, SNSN yakni pegawai bank periode 2023 - 2024, dan SAPM yaknj agen mitra UMI (Ultramikro). Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai pasal subsider, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ucap Dodik.
Modus: Nasabah Dipinjami KTP/KK, Kredit Ditinggikan Nilainya
Menurut Dodik, modus operandi dimulai dari peran SAPM sebagai agen mitra yang mencari warga untuk dijadikan peminjam. Mereka dipinjami KTP, KK, hingga dibuatkan surat keterangan usaha yang diduga fiktif. Dokumen itu kemudian diserahkan kepada PAW dan SNSN yang memproses kredit tersebut.
"Verifikasi lapangan dan wawancara diarahkan oleh oknum pegawai bank yang terlibat. Setelah kredit cair, tersangka SAPM membantu nasabah membuat mobile banking lalu memindahkan dana ke rekening yang ia kendalikan," ungkapnya.
Dana tersebut, ujar Dodik, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SAPM. Ada pula nasabah yang benar-benar meminjam, tetapi kreditnya dibesarkan dari kebutuhan riil.
"Jadi, modusnya mencari orang yang mau pinjam, tetapi pinjamannya ditinggikan. Sebagian dana 10 - 20 persen dipakai oleh nasabah, sisanya dikendalikan pelaku," ungkap Dodik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung