Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 19:30 WIB

Fakta Tewasnya Pemuda di Wirobrajan Kota Jogja, Anak Tunggal yang Ibunya Tinggal di Panti Sosial Dan Dituduh Mencuri Topi Oleh Tersangka

Author

Konferensi pers Polresta Yogyakarta, Rabu (3/12/2025). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Kasus penganiayaan yang menewaskan pemuda berinisial NP (25) di Wirobrajan, Kota Yogyakarta, akhirnya membuahkan penangkapan empat tersangka oleh Polresta Yogyakarta. Motif awalnya diduga terkait tunggakan kos-kosan korban di wilayah Mlati, Sleman.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian Lubis, menjelaskan kondisi keluarga korban yang kurang beruntung secara ekonomi.

"Sebenarnya korban dan ibu korban itu mohon maaf ya, memang ekonominya kurang bagus, jadi dia korban itu pindah-pindah kos,” ujar Riski saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (3/12/2025).

Riski menuturkan, korban sempat tinggal di kos milik ST di Mlati, Sleman. Namun setahun lalu korban tidak mampu membayar biaya kos. Pemilik kos pun meminta bantuan RT dan RW setempat untuk mencari solusi, sehingga korban dipindahkan ke rumah seorang pelatih sepak bola berinisial K. Sementara ibunya dititipkan di panti sosial.

"Yaudah kalau enggak sanggup, si ibu korban ini dititipkan ke panti sosial. Kamu sama aku aja ikut sama aku, jadi kalau ada aku ngelatih-ngelatih, kamu bisa bantu ngambil bola, ngambil apa-apa gitu,” ungkap Riski menirukan ucapan K.

Konflik mulai memuncak terkait barang-barang korban yang masih berada di kos milik orang tua ST (24). Setiap pertemuan, ST kerap menagih agar barang-barang korban segera dipindahkan.

"Pindahin barangmu, pindahin barangmu,” kata Riski menirukan ST saat mengusir korban.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Pasar Klitikan. Saat itu, korban sedang membeli topi, sedangkan para pelaku sedang membeli martabak bersama rekannya, yang juga kemudian menjadi tersangka.

"Di situ terjadi pemukulan. Korban sempat pingsan, bahkan warga sempat mengusir para pelaku,” jelas Riski.

Dua pelaku kemudian membawa korban ke GMNU, di mana muncul dua tersangka tambahan yang ikut menganiaya. Riski menambahkan, penganiayaan dipicu tuduhan bahwa korban mencuri topi di pasar tersebut.

"Orang-orang pun nanya, ‘Ini kenapa ini?’ (dijawab dua tersangka) ‘Ini dia nyuri topi di Pasar Klithikan’, jadi yang lain ikut (menganiaya). Sebenarnya banyak orang di situ, tapi yang lain enggak ngikut (menganiaya), cuma RM sama RZ. Kenal (semua kenal korban), sama pelaku juga kenal, sama korban kenal. Si RZ itu teman SD korban,” jelasnya.

Baca juga: Gara - Gara Nunggak Kostan, Pemuda Di Jogja Tewas dianiaya Anak Pemilik Kost Bersama Tiga Rekannya

RM dan RZ yang terprovokasi oleh ucapan GS dan ST pun ikut memukul korban yang sudah lemas dan tidak sadarkan diri, menggunakan tangan dan kaki. Setelah pemukulan, korban akhirnya dibawa ke rumah pelapor oleh dua pelaku dan rekannya.

"Setelah melakukan pemukulan seperti itu karena tidak sadarkan diri lagi, akhirnya dua orang tersangka plus dua orang lagi kawannya yang ikut, mengantarkan korban ke rumah pelapor,” ujar Riski.

Pemilik rumah, Kirdiyono, kemudian menemukan korban bersimbah darah di teras rumah pada Senin pagi dan segera melapor ke kepolisian. Riski menegaskan, dari empat tersangka, hanya satu pelaku, ST, yang memiliki dendam mendalam terhadap korban. Tiga pelaku lainnya disebut “ikut-ikutan.

"Jadi yang dendam itu satu orang, inisial ST. Yang lain ikut-ikutan," jelas Riski.

Akibat penganiayaan tersebut, NP meninggal dunia karena luka parah, terutama pendarahan di tengkorak atas dan sisi kiri kepala. Total luka mencakup kepala, dada, ginjal kiri dan kanan, serta kuku jempol kanan.

"Di kepala atas, kepala kiri, robek di sini, habis itu resapan darah di sini, dada kiri kanan, ginjal ini baik yang di luar maupun di dalam kena. Kemudian jempol kanan. Muka hampir lebam, matanya lebam, kiri kanan sobek," beber Riski.

Baca juga: Siap Buat Penumpang Nyaman Hadapi Angkutan Nataru 2025/2026, Daop 6 Jogja Lakukan Kereta Inspeksi

Polresta Yogyakarta kini menetapkan empat tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (Pengeroyokan mengakibatkan maut), Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP (Penganiayaan berencana mengakibatkan kematian), serta Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU