JOGJA - Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria berinisial NP (25) di Wirobrajan, Kota Yogyakarta, diduga bermula karena masalah tunggakan kost. Beruntung, Polresta Yogyakarta berhasil menangkap empat pelaku kurang dari enam jam setelah kejadian.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia, mengungkapkan kronologi pada 1 Desember 2025, awalnya sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka GS dan ST datang ke rumah korban menanyakan keberadaan korban melalui pelapor.
"Setelah mengetahui keberadaan korban, mereka menemui korban di depan Alfamidi, Jalan S. Parman, Mantrijeron, untuk menyelesaikan masalah. Namun permasalahan tidak selesai, mereka pun pergi," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (3/12/2025).
Kejadian berlanjut sekira pukul 23.00 WIB, ketika GS dan ST kembali bertemu korban di depan Pasar Klitikan saat korban membeli martabak bersama saksi D.
"Tersangka GS dan ST mulai melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan helm dan tangan kosong, hingga korban tidak sadarkan diri," ujarnya.
Tersangka ST sempat meninggalkan lokasi untuk menjemput kakak saksi D, kemudian kembali ke lokasi sendirian. Korban kemudian dibawa oleh GS dan ST ke halaman Kantor GMNU Sudagaran.
"Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka RZ, GS, ST, dan RM melakukan pemukulan lagi terhadap korban. Karena warga mulai berdatangan, korban akhirnya diantar pulang sekitar pukul 01.00 WIB oleh GS dan RZ dengan cara dibonceng di tengah sepeda motor Honda Beat AB-5708-EAD,” jelas Pandia.
Namun, lanjut Pandia, saat diantar pulang, kaki kanan korban mengenai aspal dan terseret sepanjang jalan, menyebabkan jempol kaki korban terluka dan mengeluarkan banyak darah. Sekitar pukul 01.30 WIB, RM dan RZ kembali ke rumah korban di Jalan Kresna WB 2/9, Wirobrajan, dan memukuli korban yang sudah tidak sadarkan diri.
"Korban baru ditemukan bersimbah darah sekitar pukul 05.00 WIB oleh Pak Kirtiono, yang kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Dari koordinasi dengan Dinas Kesehatan, korban dipastikan sudah meninggal dunia saat ditemukan,” kata Pandia.
Kemudian, polisi langsung melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan mengamankan empat tersangka di tempat berbeda kurang dari enam jam setelah laporan diterima.
Lebih rinci, keempat tersangka tersebut yakni:
"Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan tersangka yang terdapat bercak darah, balok kayu, serta sepeda motor yang digunakan untuk membonceng korban," imbuh Pandia.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan penyebab penganiayaan menurut polisi adalah dendam lama, terutama dari ST, terkait tunggakan sewa kost.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konferensi Pers