Rabu, 26 NOVEMBER 2025 • 15:15 WIB

Dua Tersangka Penggelapan Pajak Perusahaan EO Diserahkan ke Kejari Yogyakarta, Negara Rugi Rp 3,09 Miliar

Author

Konferensi pers dugaan tindak pidana perpajakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta pada Rabu (26/11/2025). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) resmi menyerahkan dua tersangka dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta pada Rabu (26/11). Kedua tersangka berinisial JBA seorang pria selaku Direktur inisial CV GSI, serta YAP seorang wanita selaku konsultasi pajak yang mana pihak yang mengurus kewajiban perpajakan perusahaan tersebut. Diketahui, perusahaan ini merupakan sebuah perusahaan dibidang event organizer.

Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, mengungkapkan kasus ini bermula dari dugaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar serta tidak lengkap. CV GSI diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN periode Januari hingga Oktober 2018, serta menyampaikan SPT yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada November - Desember 2018.

Selain itu, terdapat dugaan PPN yang telah dipungut tidak disetorkan ke negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sehingga, Erna menekankan bahwa kasus ini bukan berasal dari laporan masyarakat, melainkan hasil analisis internal DJP terhadap pelaporan dan pembayaran pajak CV GSI.

"Kami ini bukan menghukum orang, tetapi mengambil kembali uang negara yang tidak disetorkan. Dari analisis pembayaran dan pelaporan, muncul indikasi tindak pidana," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka sesuai peran masing-masing.

"Jadi ada tiga hal yang dilakukan, yaitu tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut, tidak menyampaikan SPT Masa PPN Januari sampai Oktober 2018, serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai kondisi sebenarnya untuk November sampai Desember 2018,”ungkap Erna.

Menurutnya, JBA sebagai direktur bertanggung jawab atas SPT yang tidak benar, sementara YAP sebagai konsultan pajak diduga menyalahgunakan dana pajak yang diterimanya.

"YAP menerima uang untuk disetorkan, tetapi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan direktur juga bertanggung jawab atas SPT yang isinya tidak benar," jelasnya.

Penyitaan Aset Tersangka

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka, berupa tanah, bangunan, serta beberapa kendaraan bermotor. Erna berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera kepada wajib pajak lain.

"Kami berharap proses ini menjadi edukasi dan peringatan agar wajib pajak melaksanakan kewajibannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan," tegasnya.

Baca juga: SMPN 1 Pakem Kini Miliki Perpustakaan Digital, Peresmian Dihadiri Wabup Sleman

Kerugian Ditanggung Berbeda oleh Kedua Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah diperiksa oleh jaksa penuntut umum. Mereka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007.

Perbuatan keduanya diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 774.099.546. Dengan perhitungan sanksi administrasi sebesar tiga kali pokok pajak, total potensi kerugian negara mencapai Rp 3.096.398.184.

Hartono menjelaskan, dari total kerugian negara sebanyak Rp 774.999.546 itu kemudian dibagi berdasarkan pertanggungjawaban masing-masing tersangka yakni diantaranya:

  • JBA yakni sebanyak Rp309.849.680
  • YAP yakni sebanyak Rp464.249.666

"Pasal yang disangkakan adalah penyampaian SPT yang tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut," ujar Hartono.

Proses Hukum Bisa Berhenti Jika Pajak Dilunasi

Berbeda tindak pidana lainnya, lanjut Hartono menyampaikan bahwa tindak pidana perpajakan memiliki karakteristik khusus yakni dimana proses hukum dapat dihentikan bila kerugian negara dilunasi.

Baca juga: Nataru 2025 Makin Dekat, Dinas PU Ungkap Jembatan Kewek Jogja Diprediksi Bertahan 2 - 3 Tahun Lagi, Kendaraan Dilarang Berhenti Lama Diatas Jembatan

Sebaliknya, jika pembayaran tidak dilakukan, penahanan akan dilanjutkan dan perkara tetap diproses.

"Jika di masa penuntutan tersangka melunasi pajaknya, proses penahanan bisa tidak dilakukan. Bahkan di persidangan perkara dapat dihentikan melalui penetapan hakim," katanya.

Namun pada kedua tersangka belum bisa diperlihatkan kepada publik karena masih dalam pemeriksaan.

"Nanti kalau sudah mau dimasukkan ke dalam rutan, teman - teman wartawan boleh ambil gambarnya," kata Hartono.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konferensi Pers

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU