Kondisi terkini Jembatan Kewek, Kota Yogyakarta, Senin (24/11/2025). (Olivia Rianjani)
JOGJA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti, memastikan kondisi Jembatan Kewek saat ini masuk kategori rusak berat (NK4) dan hanya memiliki sisa umur teknis sekitar 2–3 tahun. Pemkot Yogyakarta pun akan menerapkan pembatasan tonase kendaraan yang melintas.
"Kemarin di beberapa media sudah disampaikan, jembatan itu memang sudah rusak. Secara umur teknis, tinggal memungkinkan 2 - 3 tahun lagi," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (26/11/2025).
Kendaraan Besar Dilarang Melintas
Namun, umi menyebut bahwa pihaknya tidak dapat memastikan kapasitas tonase maksimal jembatan karena minimnya dokumen teknis peninggalan masa kolonial (Belanda).
"Kami tidak bisa bicara ton masa karena jembatan ini dibangun zaman Belanda. Kami tidak menemukan data teknis kekuatan awalnya," katanya.
Meski begitu, dari hasil pengecekan kondisi struktur bawah, Pemkot memastikan kendaraan berat tidak lagi diperkenankan melewati jembatan tersebut.
"Kami membatasi tonase untuk kendaraan berat seperti bus dan truk roda enam. Tapi untuk roda empat dan roda dua masih memungkinkan," jelas Umi.
Ia menegaskan bahwa kendaraan tidak boleh berhenti di atas jembatan, terutama saat terjadi kemacetan pada masa libur panjang.
"Yang paling penting sebenarnya tidak boleh berhenti di atas jembatan karena itu menjadi beban mati. Ini yang sedang kami bahas dalam manajemen lalu lintas menghadapi Nataru," terangnya.
Perbaikan Anggaran Rp 19 Miliar, Dimulai Tahun 2026
Umi mengungkapkan, kini DPUPKP sudah menyusun Detail Engineering Design (DED) pada 2025, dan perbaikan ditargetkan mulai 2026. Dimana anggaran yang diusulkan mencapai Rp 19 miliar dengan mengusahakan bantuan dari APBN.
"Harapannya di 2026 minimal kami memperbaiki talutnya dulu. Untuk jembatan total kami sedang mengusahakan ke pemerintah pusat. Paling lama 2027 kami lakukan perbaikan jembatannya," ujarnya.
Menurut Umi, londisi Jembatan masuk kategori rusak berat, dimana kerusakan bukan berupa retakan besar, namun korosi material akibat usia jembatan yang sudah lebih dari 100 tahun serta peningkatan beban lalu lintas yang tidak sesuai desain awal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Via Telepon