JOGJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mendorong pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) sebagai upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras) di tingkat masyarakat. Hal ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Gunungkidul, Joko Parwoto, saat membuka kegiatan Penyuluhan Pencegahan Peredaran dan Penggunaan Minuman Keras di Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen, Selasa (25/11/2025).
Acara yang diikuti sekitar 30 peserta, termasuk anggota Kokam, Linmas, serta tokoh masyarakat setempat, bertujuan meningkatkan kewaspadaan warga terhadap peredaran miras. Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edi Basuki, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan.
"Penyuluhan ini diadakan agar masyarakat lebih peka terhadap peredaran minuman keras dan turut mendukung upaya pemerintah membatasi distribusinya hanya di tempat yang memiliki izin resmi,” ujar Edi Basuki.
Sementara Wabup Joko Parwoto menyatakan, peredaran dan penyalahgunaan miras bukan masalah sepele. Dampaknya dapat meluas, mulai dari gangguan kesehatan, konflik rumah tangga, keributan di lingkungan, hingga menurunnya produktivitas generasi muda.
"Peredaran miras adalah musuh nyata yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan keluarga dan masyarakat. Penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan aparat hukum, tapi harus dimulai dari keluarga, lingkungan RT/RW, hingga kalurahan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya revitalisasi Siskamling. Selama ini Siskamling identik dengan pencegahan tindak kriminalitas, namun ia menilai pencegahan peredaran miras juga menjadi bagian penting dari fungsinya.
Sehingga, ia berharap penyuluhan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Logandeng dan sekitarnya, serta mendorong terciptanya Gunungkidul yang lebih bersih, sehat, dan bebas dari jeratan minuman keras.
"Mari kita hidupkan kembali semangat kegotongroyongan. Siskamling harus menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan kita dari ancaman miras," pesan Joko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Di Grup WA