JOGJA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang baru, I Gede Ngurah Sriada, S.H., M.H., mengawali masa jabatannya dengan kunjungan silaturahmi ke Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, dan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, pada Senin (27/10/2025). Pertemuan berlangsung di Gedhong Wilis dan Gedhong Pareanom.
Dalam kesempatan itu, Kajati DIY menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari perkenalan dirinya sebagai pejabat baru di Yogyakarta.
“Kami selaku pejabat baru yang dilantik pada 23 Oktober lalu datang ke sini untuk memperkenalkan diri. Kami juga titip diri dalam melaksanakan tugas-tugas ke depan,” ujar I Gede seusai pertemuan.
Ia menambahkan bahwa kedua pimpinan daerah tersebut menyambut hangat kedatangannya. I Gede berharap sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah DIY dapat terus terjaga, khususnya dalam penegakan hukum.
“Tadi sudah disampaikan oleh Ngarsa Dalem dan Kanjeng Gusti agar kita bekerja sama dalam hal pendekatan hukum, supaya masyarakat Jogja merasa nyaman, aman, dan tidak ada masalah," tuturnya.
Sebelum menjabat di DIY, I Gede menempati posisi sebagai Direktur Narkotika pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung. Ia juga meminta dukungan semua pihak agar pelaksanaan tugas di Yogyakarta berjalan lancar.
"Mohon kerja sama dan pembimbingan ke depan, semoga tugas-tugas kita bersama bisa berjalan lancar," ucapnya.
Baca juga: Respon Pemda DIY Soal Viral Penjual Bakso Babi di Bantul Tidak Cantumkan Non Halal
Sementara itu, Wakil Kepala Kejati DIY, Dr. Neva Sari Susanti, yang melakukan kunjungan bersamaan, berpamitan karena akan melanjutkan tugasnya sebagai Wakajati DKI Jakarta. Neva menyampaikan kesan positif selama bertugas di DIY.
"Alhamdulillah, di DIY ini membuat saya lebih bersemangat bekerja dan membangun koordinasi. Ngarsa Dalem dan Kanjeng Gusti juga banyak memberikan bimbingan saat saya melaksanakan tugas mewakili Kajati," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Melalui E-mail