Pemasangan spanduk keterangan bakso babi di Bantul usai viral diprotes. (Istimewa)
JOGJA - Kehebohan terjadi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, setelah sebuah warung bakso populer memasang spanduk bertuliskan "Bakso Babi", yang kemudian viral di media sosial. Aksi ini memicu beragam reaksi negatif dari masyarakat.
Menurut informasi yang beredar, pemasangan spanduk dilakukan oleh Dewan Masjid Indonesia Ngestiharjo sebagai bentuk respon atas keresahan masyarakat. Hal ini terkait dengan beberapa pelanggan berjilbab yang terlihat makan di warung tersebut, meski produk yang dijual mengandung babi.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki aturan yang mengharuskan pelaku usaha memberi informasi jelas terkait status halal produknya.
"Sudah menjadi keharusan bagi mereka yang menjual produk non-halal untuk menginformasikan kondisi produk mereka secara gamblang. Konsumen berhak tahu agar tidak terjerumus pada hal-hal yang dilarang," ujar Ni Made dalam keterangannya kepada awak media.
Ni Made menambahkan, ketidaktahuan konsumen terhadap kandungan makanan bisa menimbulkan masalah.
“Kalau pelanggan tidak mengetahui bahwa produk mengandung babi, itu bisa menjadi persoalan. Jangan sampai meledak seperti kasus ayam goreng di Solo,” jelasnya.
Terkait jaminan kehalalan, Ni Made menekankan bahwa sertifikasi halal menjadi langkah penting untuk memberikan rasa aman bagi pembeli dan penjual.
"Melalui Dinas Koperasi dan UKM DIY, pemerintah memiliki program fasilitasi sertifikasi halal bagi para pelaku usaha," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers