Kamis, 09 OKTOBER 2025 • 14:30 WIB

Akan Dihitung Absen, UNY Buka Suara Soal Status Mahasiswa Perdana Ari yang Ditangkap Polda DIY Atas Dugaan Pembakaran Saat Aksi Akhir Agustus 2025

Author

“Aksi Kami Kem-Arie” di Taman Pancasila UNY pada Kamis (9/10/2025) (Olivia Rianjani)

JOGJA - Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) akhirnya angkat bicara terkait status akademik dan pendampingan hukum bagi Perdana Ari, mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Sejarah yang ditangkap oleh Polda DIY atas dugaan keterlibatan dalam aksi pembakaran di Mapolda DIY pada akhir Agustus 2025.

Dalam giat “Aksi Kami Kem-Arie” yang berlangsung pada Kamis (9/10/2025) di Taman Pancasila UNY, mahasiswa dan alumni Ilmu Sejarah menyuarakan keprihatinan serta menuntut kejelasan sikap kampus atas kasus yang menimpa rekan mereka tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Humas dan Protokoler UNY, Basikin, menegaskan bahwa pihak kampus telah melakukan komunikasi dengan keluarga serta fakultas terkait, dan prinsipnya UNY terbuka memberikan pendampingan, namun menunggu permintaan resmi dari pihak keluarga.

Teman-teman Ari ini meminta supaya ada pendampingan hukum buat Ari. Nah, kalau dari UNY, prinsipnya seperti yang kemarin: proses pendampingan kan dari keluarga, dan itu sudah berjalan. Kalau komunikasi awal, keluarga memang belum meminta UNY untuk memberikan pendampingan,” jelas Basikin kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan bahwa pihak fakultas, melalui dekan dan program studi, telah menjalin komunikasi dengan orang tua Perdana Ari. Saat ini, keluarga Ari telah menunjuk tim bantuan hukum sendiri.

Sebenarnya fakultas sudah berbicara dengan orang tua Mas Perdana Ari. Nah, orang tua beliau masih berupaya menyelesaikan dengan bantuan hukum yang dimiliki oleh orang tua dari perkenalan orang tua. Jadi sudah ada tim yang berjalan,” ujarnya.

Kalau pun misalnya UNY sekarang memberikan bantuan, nanti khawatirnya prosesnya itu akan tabrakan. Jadi biar berjalan dulu yang dikoordinir oleh orang tua Mas Ari. Nampaknya progresnya juga sudah bagus,” sambung Basikin.

Basikin juga menegaskan bahwa pendampingan moral dari fakultas dan prodi tetap berjalan, serta komunikasi dengan keluarga dan mahasiswa bersangkutan masih terjalin.

Prinsipnya UNY ini sudah berkomunikasi dengan orang tua Mas Perdana Ari. Kemudian Mas Perdana Ari sudah dapat bantuan dari tim hukum yang diminta tolong oleh orang tua. Jadi sementara orang tua belum memerlukan bantuan hukum dari UNY,” jelasnya.

Terkait status akademik Perdana Ari selama menjalani proses hukum, Basikin menjelaskan bahwa pihak kampus akan menyesuaikan dengan mekanisme akademik yang berlaku, meski untuk jenjang S1 belum memiliki sistem perkuliahan daring atau blended.

Yang jelas, kalau untuk bisa kuliah, ya apakah Mas Perdana Ari bisa menjalankan perkuliahan dalam pemeriksaan itu. Kalau S1 memang tidak ada mekanisme online atau blended. Kalau S2, S3 memang ada,” ungkapnya.

Namun, menurut Basikin, apabila nantinya ada permintaan khusus dari pihak mahasiswa atau keluarga, mekanismenya tetap bisa diajukan melalui prosedur resmi ke pimpinan universitas.

Kalau misalnya dalam kasus tertentu, mungkin bisa. Tapi ini tergantung prodi dan dosen pengampu. Jadi prodi yang akan lebih banyak berpengaruh di sana,” ujarnya.

Baca juga: Polda DIY Tetapkan PA Salah Satu Staf BEM UNY Jadi Tersangka Pembakaran Mako Polda DIY Saat Kerusuhan Akhir Bulan Agustus 2025

Sementara itu, terkait absensi dan penilaian selama mahasiswa tersebut tidak dapat mengikuti perkuliahan, Basikin menjelaskan bahwa hal tersebut tetap akan tercatat dalam sistem akademik.

"Ya kemungkinan akan dihitung absen. Tapi kalau sudah membayar SPP sebenarnya tidak masalah, hanya tidak akan keluar KHS kalau tidak ada nilai. Kalau sudah membayar SPP dan pernah berjalan, tidak akan dikeluarkan dari sistem,” terang Basikin.

Ia menambahkan bahwa pengajuan cuti dapat dilakukan oleh mahasiswa maupun orang tua, meskipun secara aturan terbaru masa cuti tetap dihitung dalam masa studi.

"Kalau mengajukan cuti bisa oleh orang tuanya atau mahasiswanya. Tapi sekarang, semua cuti tetap dihitung masa studi oleh Dikti. Itu sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023,” imbuhnya.

Baca juga: Mahasiswa dan Alumni Ilmu Sejarah UNY Gelar “Aksi Kami Kem-Arie”, Desak Kampus Bersikap atas Dugaan Kriminalisasi Mahasiswa

Menutup pernyataannya, Basikin kembali menegaskan bahwa pihak fakultas dan prodi tetap melakukan pendampingan moral kepada mahasiswa bersangkutan, sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Pendampingan moral sudah tetap berjalan dari Prodi dari Fakultas. Saya tidak tahu detailnya ya, tapi berdasarkan informasi dari bu Dekan bahwa komunikasi dengan orang tua mas itu Perdana Ari dan juga dengan mas Ari itu sudah terjalin," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU