Mahasiswa dan Alumni Ilmu Sejarah UNY Gelar “Aksi Kami Kem-Arie”, Desak Kampus Bersikap atas Dugaan Kriminalisasi Mahasiswa
JOGJA - Puluhan mahasiswa hingga alumni Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menggelar aksi damai bertajuk “Aksi Kami Kem-Arie” di Taman Pancasila UNY pada Kamis (9/10/2025). Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap Perdana Ari, mahasiswa Ilmu Sejarah UNY angkatan 2023 yang ditangkap Polda DIY atas dugaan perusakan Mapolda DIY dengan membakar tenda saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.
Dalam aksi damai ini diwarnai pakaian berwarna-warni itu, para peserta menyampaikan hasil temuan lapangan, konferensi pers, serta pernyataan sikap terhadap sikap diam pihak kampus yang dinilai membiarkan kriminalisasi terhadap mahasiswa.
Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY angkatan 2023 yang juga menjadi salah satu koordinator aksi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk aksi damai yang sengaja dibuat berbeda dari stigma yang selama ini melekat terhadap gerakan mahasiswa.
“Aksi hari ini seperti yang kami katakan, 'menjemput Ari', itu tindakan kami. Kami sengaja buat aksi damai dengan dress code warna-warni karena tujuan kami bukan untuk merusak atau membuat kekacauan,” ujar Dana kepada wartawan disela-sela aksi.
Ia menilai selama ini pihak dekanat maupun rektorat kerap melakukan framing bahwa aksi mahasiswa bersifat anarkis.
“Padahal mereka enggak tahu anarkis itu apa. Banyak kesalahpahaman dari pihak kampus. Makanya kali ini kami ingin menunjukkan aksi damai dengan tuntutan yang jelas, yang nanti akan ditutup dengan pernyataan sikap untuk diserahkan ke rektorat dan dekan,” jelasnya.
Dana juga menegaskan bahwa aksi ini bukan gerakan tunggal.
"Diharapkan ini bukan aksi satu-satunya. Nafas gerakan akan kita jaga terus, bahkan kalau perlu nanti cakupannya bisa tingkat universitas,” katanya.
Soroti Dugaan Framing Polisi
Terkait penangkapan Ari, Dana menilai proses hukum yang berjalan penuh kejanggalan dan mengarah pada kriminalisasi terhadap mahasiswa yang menyuarakan aspirasi.
“Kalau melihat proses yang janggal, kami artikan sebagai bentuk kriminalisasi. Harapannya Ari bisa bebas karena banyak hal yang tidak beres,” ucapnya.
Sementara menanggapi beredarnya video yang dirilis akun resmi Polda DIY yang menampilkan momen pembakaran tenda, Dana menyebut hal itu sebagai bentuk framing yang merugikan Ari.
“Video itu janggal. Kesepakatan konsolidasi waktu itu tidak ada yang boleh merekam. Tapi malah muncul video dari Polda sebelum ada putusan. Artinya framing sudah diarahkan ke kriminalisasi,” kritiknya.
Ia menilai tindakan Ari saat aksi adalah bentuk ekspresi kemarahan publik.
“Itu juga karena bentuk kemarahan publik, bukan hal ngawur. Di banyak tempat juga terjadi hal serupa, tapi hanya di-notice di satu kasus ini. Itu yang masih jadi pertanyaan kami,” ucapnya.
Baca juga: Dukung Kompetensi Mahasiswa Siap Kerja, LSP UGM Serahkan 134 Sertifikat Asesor untuk Dosen
Kecewa Bungkamnya Rektorat UNY
Dana juga menyampaikan kekecewaan terhadap sikap pasif rektorat UNY yang dinilai tidak memberikan pendampingan hukum maupun moral terhadap mahasiswanya.
“Kami sudah menotice pihak rektorat dan BEMKM UNY. Harapannya rektorat ikut mengawal dan memberi pendampingan hukum karena Ari punya hak. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata,” katanya.
Ia menambahkan bahwa aksi ini murni berasal dari inisiatif mahasiswa tanpa ada arahan pihak luar.
“Ini murni dari masyarakat kampus. Kalau nanti ada framing bilang ini titipan atau pesanan, silakan saja. Tapi kami berpikir dan bergerak sendiri,” tuturnya.
Desak Perlindungan Hukum Kepada Rektorat
Selain memperjuangkan kebebasan Ari, mahasiswa Ilmu Sejarah juga menyoroti keberlanjutan proses akademiknya.
“Kami sudah mengajukan surat dispensasi agar Ari mendapat keringanan penilaian semester. Kalau proses hukum panjang, kami akan terus fasilitasi,” kata Dana.
Selain itu, Dana juga menyebut adanya dua mahasiswa lain yang turut menjadi korban kekerasan aparat saat aksi akhir Agustus, yakni Iksan dan Gozi, mahasiswa Ilmu Sejarah angkatan 2025.
“Gozi kepalanya bocor karena terkena kekerasan, sedangkan Iksan mengalami luka di tubuhnya. Keduanya sempat dirawat di rumah sakit,” ungkapnya.
Baca juga: Prof. Subagyo Dikukuhkan sebagai Guru Besar UGM di Bidang Manajemen Produk
Aksi “Kami Kem-Arie” ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap yang akan diserahkan ke pihak rektorat dan dekanat, sebagai desakan agar kampus segera mengambil langkah tegas dalam mengawal proses hukum dan memberikan perlindungan terhadap mahasiswanya.
Usai aksi, beberapa peserta berencana menjenguk Ari di tempat ia ditahan.
“Rencananya setelah aksi ini kami, bersama dosen, akan menjenguk Ari karena jam besuk sampai jam 2 siang,” pungkas Dana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung