Selasa, 30 SEPTEMBER 2025 • 20:35 WIB

Alasan Pakar UGM Sebut Restorasi Hutan dan Tambang Perlu Libatkan Spesies Asli dan Penanaman Pengayaan

Author

Hutan (Istimewa (via e-mail))

JOGJA - Meskipun laju deforestasi di Indonesia menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir, tantangan dalam pemulihan ekosistem justru semakin kompleks. Pemerintah dan para pemangku kepentingan kini mulai mengalihkan fokus pada upaya restorasi hutan dan lahan bekas tambang sebagai bagian penting dari agenda keberlanjutan lingkungan.

Data terbaru dari Kementerian Kehutanan mencatat bahwa hingga 2024, Indonesia memiliki luas hutan sekitar 95,5 juta hektare—atau sekitar 51,1 persen dari total daratan. Namun, deforestasi netto tahun ini masih mencapai 175,4 ribu hektare, dengan sebagian besar terjadi di hutan sekunder.

Menanggapi kondisi ini, Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ir. Widiyatno, S.Hut., M.Sc., Ph.D., IPM., menegaskan pentingnya pendekatan yang tepat dalam restorasi, terutama dalam pemilihan metode dan spesies tanaman.

Tahap pertama yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi tingkat kerusakan hutan berdasarkan kondisi tutupan lahannya. Ini akan sangat menentukan strategi apa yang paling sesuai,” jelasnya dalam webinar bertema “Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam, Bekas Tambang, dan Mangrove”, belum lama ini.

Prof. Widiyatno mengungkapkan bahwa semakin parah degradasi yang terjadi, semakin besar pula tantangan dalam upaya pemulihan.

Semakin tinggi tingkat kerusakan, semakin rendah keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistemnya. Itu artinya waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan kondisi alami juga akan meningkat,” ujarnya.

Salah satu pendekatan yang disarankannya adalah penggunaan metode enrichment planting dengan tanaman spesies asli (native species). Metode ini, menurutnya, terbukti efektif tidak hanya dalam pemulihan ekologis tetapi juga dalam penyerapan karbon.

"Serapan karbonnya bisa mencapai 140 ton per hektare pada tegakan berusia 25 tahun,” jelasnya.

Baca juga: Pakar UGM Nilai Pembatalan Aturan Dokumen Capres oleh KPU Sudah Tepat, Tapi Sayangkan Hal Ini

Sementara itu, dalam konteks reklamasi tambang, Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Dr. Ir. Handojo Hadi Nurjanto, M.Agr., S.C., IPU., menyoroti pentingnya penyiapan tapak yang sesuai dengan kondisi lokal.

Reklamasi pascatambang bukan sekadar menanam kembali, tetapi harus dimulai dari penataan lahan, pengolahan tapak, hingga pengendalian erosi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pendekatan yang digunakan harus menyesuaikan dengan karakteristik tanah dan jenis tambang di lokasi tersebut.

Hal senada disampaikan Dennis Wara H., S.Hut., M.P., dari PT Ekosistem Khatulistiwa Lestari. Ia mengakui bahwa tantangan di lapangan cukup kompleks, mulai dari kondisi lahan yang rusak parah hingga keterlibatan sosial masyarakat lokal.

Kami juga harus mengembangkan model bisnis yang tetap relevan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Perwakilan dari sektor industri tambang pun menyampaikan pengalaman serupa. Andri Ardiansyah, S.Hut., dari PT Vale Indonesia Tbk. (INCO.), menjelaskan bahwa proses reklamasi di perusahaannya sudah dimulai sejak tahap prapenambangan.

Baca juga: DPRD DIY Usulkan Revisi Perda Penanggulangan Bencana

"Kami melakukan konservasi sejak awal, termasuk pendataan biodiversitas, pengumpulan bibit spesies lokal, dan penyelamatan lapisan tanah pucuk,” katanya

Adapun Boorliant Satryana, S.Hut., M.Si., dari PT Maruwai Coal, menambahkan bahwa reklamasi di wilayah tambangnya dilakukan di area terbatas seperti in-pit dump.

Tahapannya dimulai dari pembangunan tanggul dan drainase, penanaman cover crop untuk menstabilkan lereng, hingga pembajakan tanah agar struktur tanah menjadi lebih baik,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Melalui E-mail

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU