Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, saat ditemui pada Senin (4/8/2025). (Olivia Rianjani)
JOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana. Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika kebencanaan yang makin kompleks, termasuk pengalaman penting selama pandemi Covid-19.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyebutkan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan memperkuat sistem manajemen bencana secara menyeluruh, mulai dari tahap pra-bencana, saat kejadian, hingga pascabencana.
"Perda lama disusun sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Kita belajar banyak dari situ, termasuk saat DIY terdampak hujan abu Gunung Kelud. Maka perlu penyesuaian agar regulasi bisa menjawab tantangan ke depan," ujarnya saat ditemui pada Senin (29/9/2025).
Eko menegaskan, perlindungan terhadap masyarakat adalah mandat konstitusi yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menjadi aktor utama dalam sistem penanggulangan bencana.
"Siapa melakukan apa, harus jelas. Perda ini nantinya menempatkan pemda sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Termasuk dalam hal edukasi kepada masyarakat dan perlindungan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas," paparnya.
Selain itu, Eko juga menyoroti pentingnya keberadaan relawan yang terlatih dan tersertifikasi. Ia mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY untuk memfasilitasi sertifikasi relawan bencana.
"Relawan harus paham soal risiko dan penanganan bencana. Jadi, saat mereka turun ke lapangan, tidak hanya membantu tapi juga tahu apa yang harus dilakukan sesuai prosedur," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, menyatakan bahwa Raperda Penanggulangan Bencana ini merupakan bagian dari 11 rancangan perda yang kini sedang dibahas. Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi daerah.
"Kami selalu membuka ruang partisipasi publik. Silakan masyarakat memberikan usulan maupun masukan yang konstruktif. Semua itu akan jadi pertimbangan kami dalam pembahasan raperda," kata Yuni yang juga berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
Baca juga: Pakar UGM Nilai Pembatalan Aturan Dokumen Capres oleh KPU Sudah Tepat, Tapi Sayangkan Hal Ini
Selain membahas raperda inisiatif, DPRD DIY juga tengah mengevaluasi beberapa perda lama, termasuk Perda Pelacuran tahun 1954 yang akan direvisi tahun depan.
“Kita harus selektif. Tidak serta-merta mencabut perda, tapi kita evaluasi dulu. Harapannya perda-perda yang ada makin relevan dan kontekstual,” pungkas Yuni.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Di Grup WA