Eks Kadis Kominfo Sleman diringkus Kejati DIY Dugaan Korupsi Pengadaan Wifi, JCW Minta Periksa Internal Dan Eksternal Lain
JOGJA - Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet di Kabupaten Sleman. Kasus ini telah menjerat mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman berinisial ESP sebagai tersangka.
Kasus tersebut terkait pengadaan bandwidth internet yang berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024, serta pengadaan sewa colocation DRC (Disaster Recovery Center) untuk tahun anggaran 2023–2025. ESP diketahui menjabat sebagai pelaksana anggaran dalam proyek tersebut pada periode tersebut.
Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejati DIY yang telah menetapkan dan menahan ESP. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini seharusnya tidak berhenti pada satu tersangka saja.
"Kami mengapresiasi langkah Kejati DIY yang sudah menetapkan dan menahan tersangka ESP. Namun, kami mendorong agar penyidikan ini tidak berhenti sampai di sini," ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Menurut Baharuddin, dalam konteks pengadaan barang dan jasa terutama dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 3 miliar mustahil hanya ada satu pihak yang terlibat.
"Tidak mungkin hanya satu orang yang bermain dalam proyek seperti ini. Tersangka ESP itu hanya satu simpul. Pasti ada aktor-aktor lain yang terlibat dan perlu dibongkar oleh kejaksaan," tegasnya.
Oleh karena itu, JCW meminta Kejati DIY untuk mengejar setiap petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, baik internal maupun eksternal dinas.
“Kalau memang ada petunjuk keterlibatan pihak lain, maka wajib ditindaklanjuti. Publik butuh transparansi, dan penegakan hukum harus menyeluruh,” pungkas Baharuddin.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini menyeret ESP terkait perannya dalam proses pengadaan layanan bandwidth internet di Dinas Kominfo Sleman. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 3 miliar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis