Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 25 SEPTEMBER 2025 • 20:00 WIB

Mantan Kadis Kominfo Sleman Jadi Tersangka Kasus Korupsi Internet dan Sewa DRC, Negara Rugi Rp 3 Miliar

Mantan Kadis Kominfo Sleman Jadi Tersangka Kasus Korupsi Internet dan Sewa DRC, Negara Rugi Rp 3 MiliarPenangkapan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman berinisial ESP oleh Kejati DIY, Kamis (25/9/2025). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman berinisial ESP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC). Penetapan ini dilakukan pada Kamis (25/9/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Hari ini juga dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, pada Kamis (25/9/2025).

ESP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan layak menjalani penahanan.

Perkara ini bermula saat ESP masih menjabat sebagai Kepala Diskominfo Sleman. Pada tahun anggaran 2022 hingga 2024, dinas tersebut telah bekerja sama dengan dua penyedia layanan internet (ISP), yakni PT SIMS dan PT GPU.

Kedua ISP ini mengajukan laporan bulanan penggunaan bandwidth sebagai dasar pencairan pembayaran. Namun, sejak November 2022, ESP secara sepihak menambahkan satu lagi penyedia layanan internet, yaitu PT MSD (ISP-3), tanpa kajian kebutuhan yang memadai. Padahal, laporan bulanan dari dua ISP sebelumnya menunjukkan kapasitas bandwidth telah mencukupi.

Baca juga: Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo, Diduga Jual Tanah Kas Desa Secara Ilegal ke Yayasan di Jakarta Rugikan Negara Rp 733 Juta

"Pengadaan layanan ISP-3 ini dilakukan tanpa dasar kebutuhan yang jelas. Tidak ada kajian teknis yang menyatakan perluasan kapasitas. Ini jelas menjadi indikasi pemborosan anggaran," ungkap Herwatan.

Total anggaran yang digelontorkan untuk PT MSD mencapai Rp 3,9 miliar, masing-masing Rp 300 juta pada 2022, dan Rp 1,8 miliar pada tahun 2023 dan 2024.

Selain pengadaan layanan internet, Diskominfo Sleman juga menganggarkan kegiatan sewa colocation DRC untuk tahun 2023 hingga 2025 dengan total anggaran Rp198 juta per tahun. Proyek ini dimenangkan oleh PT MSA melalui mekanisme pengadaan langsung. Dari dua proyek tersebut penambahan ISP-3 dan sewa DRC ESP diduga menerima uang dari para penyedia jasa.

"Tersangka menerima uang sebesar Rp 901 juta dari direktur PT MSD dan PT MSA," beber Herwatan.

Perbuatan ESP telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 3 miliar berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik Kejati DIY.

Baca juga: Kejati DIY Sebut Akan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Berbah Sleman

Kini, ESP dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," jelas Herwatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mantan Kadis Kominfo Sleman Jadi Tersangka Kasus Korupsi Internet dan Sewa DRC, Negara Rugi Rp 3 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!