Kejati DIY Sebut Akan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Berbah Sleman
JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan Adi, usai penahanan terhadap tersangka berinisial S pada Kamis (11/9/2025). S sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual sebagian lahan TKD Persil 108 kepada pihak ketiga, yakni Yayasan Jeremia Pemenang.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain selain S ini, karena proses penyidikan masih berjalan. Apalagi saat ini sudah masuk tahap persidangan, dari situ bisa saja muncul fakta baru yang mengarah ke keterlibatan pihak lain,” ujar Herwatan saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Menurut Herwatan, tersangka S awalnya merupakan bagian dari tim inventarisasi tanah. Namun, dengan dalih lahan terkena banjir, tanah TKD Persil 108 kemudian dicoret dari data inventarisasi. Setelah itu, lahan tersebut diproses untuk turun waris dan konversi, lalu dijual ke yayasan tersebut.
“Ada laporan dari masyarakat yang kemudian diperkuat dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi. Dari situ terungkap bahwa sebagian tanah kas desa dijual oleh tersangka S,” jelasnya.
Herwatan menambahkan, di atas sebagian lahan tersebut kini sudah berdiri bangunan, sementara sebagian lainnya masih berupa lahan kosong. Menurut informasi, bangunan itu rencananya akan digunakan untuk kegiatan usaha.
Terkait pembeli, kata Herwatan, pihak yayasan diduga tidak mengetahui bahwa lahan yang dibelinya merupakan tanah kas desa.
"Pembelinya baru tahu setelah ada penataan ulang. Kalau sejak awal tahu itu tanah kas desa, mereka tidak akan mau membeli dari yayasan tersebut,” ujar Herwatan.
Sementara itu, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa dana hasil penjualan tanah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Saat ini, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menahan tersangka,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Doorstop