Jumat, 11 JULI 2025 • 15:15 WIB

Gunakan Danais, Komisi D DPRD DIY Siap Dorong Pengembangan Situs Masjid Pleret sebagai Poros Wisata Budaya Mataram Islam

Author

Kunjungan kerja Komisi D DPRD DIY ke situs Masjid Kauman Pleret, Kabupaten Bantul, pada Kamis siang (10/7/2025). (Istimewa)

JOGJA - Komisi D DPRD DIY berkomitmen akan mendorong pengembangan Situs Masjid Kauman Pleret, Kabupaten Bantul, menjadi destinasi wisata budaya berbasis sejarah Mataram Islam. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja yang digelar pada Kamis siang (10/7/2025). 

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari agenda monitoring sekaligus penjajakan potensi pengembangan situs sebagai cagar budaya, serta pengungkit pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis wisata berkelanjutan.

Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B. Dwi Wahyu, menegaskan pentingnya pengelolaan situs sejarah agar tidak sekadar menjadi objek pengetahuan, namun juga mampu memberi manfaat ekonomi bagi warga sekitar.

"Ini masuk di rumpun Dinas Kebudayaan dan pasti pakai Dana Keistimewaan (Danais). Saya ingin situs-situs yang ditemukan ini tidak sekadar diketahui sebagai peninggalan, tetapi juga menjadi bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat. Maka konsepnya harus wisata berbasis budaya,” ujar Dwi Wahyu.

Ia juga menekankan bahwa pengembangan situs tidak boleh berhenti di tahap ekskavasi atau konservasi saja, tetapi juga harus dilengkapi dengan narasi sejarah yang kuat dan sistem pengelolaan profesional.

"Di DIY banyak situs-situs yang pantas diteliti. Ini butuh dukungan anggaran yang kuat. Semoga Danais ke depan bisa kembali ke angka Rp1,432 triliun agar situs-situs seperti ini bisa terus dirawat dan dikembangkan,” ujar Dwi Wahyu.

Dengan demikian, lanjut Dwi Wahyu, jika dukungan anggaran dan pengelolaan yang tepat, Komisi D berharap Situs Masjid Pleret bisa menjadi poros wisata budaya Mataram Islam.

"Disini juga sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat lokal di sekitar kawasan heritage," pungkasnya.

Baca juga: Komisi B DPRD DIY Kunjungi Desa Wisata Nglanggeran, Pokdarwis Usulkan Dorong Pengembangan Infrastruktur Hingga Bantu Promosi Produk Coklat di Seluruh

Senada, Wakil Ketua Komisi D, Anton Prabu Semendawai, menyoroti pentingnya narasi sejarah yang edukatif dan runtut sebagai daya tarik utama wisata budaya. 

Banyak orang belum tahu sejarah Masjid Pleret yang dibangun pada masa Amangkurat I. Setelah peristiwa Trunojoyo, rumah-rumah pangeran dibakar tapi masjid ini tidak. Bahkan ada temuan keris dan batu bata yang dulu dipakai untuk bangunan pabrik gula,” jelas Anton.

Ia menilai panjangnya sejarah Mataram Islam dari Kerto ke Pleret dapat menjadi kekuatan naratif yang mampu memperpanjang masa tinggal wisatawan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kalau narasinya dibangun dengan baik, Masjid Pleret ini bisa jadi miniatur Keraton Pleret. Bisa juga dikembangkan guest house warga, wisata religi, atau pesantren. Danais sangat memungkinkan untuk mendukung itu, karena payung hukumnya jelas di UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY,” pungkas Anton.

Suasana Situs Masjid Kauman Pleret, Kabupaten Bantul. (Istimewa) 
Sementara itu, Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan DIY, Agung Herianto, menyampaikan bahwa proses ekskavasi Masjid Pleret sudah berlangsung sejak awal 2000-an. Namun, rekonstruksi bangunan terkendala minimnya data arsitektur asli.

Baca juga: Komisi A DPRD DIY Dorong Optimalisasi Layanan Adminduk dan KIA di Kapanewon Sedayu, Begini Rincinya

"Beberapa bagian memang masih mungkin direkonstruksi, terutama di area pagar sebelah hutan. Tapi sebagian besar reruntuhan dulu sudah dipakai untuk membangun pabrik gula, jadi data arsitekturnya sangat minim,” ujarnya.

Lanjut Agung menambahkan, ke depan pengembangan situs akan difokuskan pada penguatan narasi sejarah agar tetap relevan sebagai bahan edukasi bagi generasi muda.

Karena bentuk bangunan tidak utuh, maka narasi sejarah jadi sangat penting untuk menghidupkan kembali nilai-nilai budaya dan sejarah di situs ini,” pungkas Agung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU