dalam kunjungan kerjanya ke Kapanewon Sedayu, Bantul, Rabu (2/7/2025). (Istimewa)
JOGJA - Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkomitmen memperkuat pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan (Adminduk) dan Kartu Identitas Anak (KIA), dalam kunjungan kerjanya ke Kapanewon Sedayu, Bantul, Rabu (2/7/2025). Dalam kunjungan tersebut, sejumlah anggota dewan menyampaikan apresiasi sekaligus catatan penting demi peningkatan kualitas layanan di tingkat kapanewon.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad menegaskan bahwa penguatan layanan dasar seperti Adminduk, KIA, kesehatan, dan pendidikan adalah bagian dari hak dasar masyarakat yang harus terus ditingkatkan oleh pemerintah daerah.
"Komisi A terus aktif mendorong pelayanan Adminduk dan KIA yang lebih baik. Kami berharap pegawai di kapanewon tetap sehat dan semangat melayani masyarakat," ujar Hifni.
Ia menilai Kapanewon Sedayu telah membangun ekosistem pelayanan publik yang baik, terutama di bidang Adminduk dan KIA, namun ke depan perlu ada penyerapan aspirasi dan inovasi lanjutan.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menggarisbawahi pentingnya peningkatan kapasitas dan dukungan nyata dari semua pihak demi pelayanan yang optimal.
"Dengan adanya Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Adminduk dan KIA, kami ingin memastikan implementasi regulasi ini berjalan baik dan relevan dengan kondisi saat ini," jelas Eko.
Politisi PDIP itu juga menyoroti pentingnya mendapatkan gambaran riil mengenai problem pelayanan kependudukan di tingkat bawah.
"Kami ingin tahu secara langsung tantangan yang dihadapi kapanewon serta jenis dukungan apa saja yang dibutuhkan," imbuh Eko.
Anggota Komisi A lainnya, D Radjut Sukasworo, mempertanyakan kondisi sarana-prasarana dan keakuratan data Adminduk, termasuk integrasinya dengan kebutuhan afirmasi pendidikan dan program BPJS PBI.
"Apakah proses Adminduk sudah sesuai dengan kebutuhan data sekolah? Dan bagaimana respons kapanewon terkait penghapusan PBI? Apakah masyarakat penerima manfaat diberi tahu?" ujarnya.
Anggota lainnya yakni Arif Kurniawan menyoroti belum optimalnya layanan identitas kependudukan digital (IKD). Ia mempertanyakan alasan belum adanya target perekaman dan strategi penyelesaian data yang belum sinkron.
"Apakah Sedayu sudah menggandeng elemen masyarakat dalam pelayanan? Lalu, kenapa IKD masih pasif? Ini harus jadi perhatian bersama," tegas Arif.
Menanggapi berbagai masukan, Panewu Sedayu, Anton Yulianto, menjelaskan bahwa kendala utama adalah keterbatasan akses data kependudukan secara real-time karena kewenangan yang terbatas di tingkat kapanewon.
"Kami tidak bisa mengakses data riil yang dinamis kelahiran, kematian, datang, dan pergi. Akibatnya, ada selisih jumlah penduduk. Data dari BPS dan yang tercatat di kami berbeda," jelas Anton.
Anton menyebut, saat ini jumlah penduduk di Sedayu mencapai 45.517 jiwa dengan 16.255 kepala keluarga. Permasalahan paling nyata ada di kawasan perumahan di Kalurahan Argomulyo dan Argorejo, di mana pergerakan penduduk seringkali tidak tercatat secara administrasi.
"Dukuh mengeluh karena tidak tahu siapa yang datang dan pergi. Ini akibat belum sinkronnya administrasi komplek perumahan," tambah Anton.
Terkait pelayanan untuk kelompok rentan, Anton menyebut Kapanewon Sedayu sudah ramah anak, disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui. Pelayanan difabel, katanya, telah dilakukan untuk 505 jiwa, berkat kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk CSR Pertamina, Universitas Mercu Buana, dan kalurahan.
"Ada rumah bugar difabel, rumah produksi difabel, hingga Pustu Sedayu 2 untuk layanan fisioterapi. Kami juga inisiasi pusat layanan jiwa dengan UMB melalui calon psikolog," tuturnya.
Meski demikian, Anton mengakui masih ada tantangan seperti kurangnya anggaran pendampingan difabel dan masalah kependudukan terkait status sosial, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kehamilan di luar nikah, hingga bunuh diri.
"Kami butuh dukungan dari provinsi. Persoalan sosial ini erat kaitannya dengan status kependudukan yang abu-abu dan butuh pendekatan lintas sektor," ujar Anton.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers