JOGJA - Satreskrim Polresta Yogyakarta mengonfirmasi bahwa salah satu petinggi yayasan yang mengelola daycare Little Aresha berstatus sebagai hakim aktif. Tersangka berinisial RIL, yang diketahui menjabat sebagai Hakim Pratama di Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu, diduga kuat berperan sebagai Ketua Pembina sekaligus pemilik yayasan tersebut.
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, keoada wartawan usai jumpa pers tindak pidana tersebut di Mapolresta Yogyakarta.
"Sudah terkonfirmasi. Memang tadi sudah ada Bawas dari MA datang kesini untuk melakukan koordinasi. Bahkan nanti Bawas dari MA besok ingin melihat langsung pemeriksaan terhadap para-para tersangka. Apakah ada keterlibatan dari Dewan Pengawas itu dalam pengoperasionalan daycare ini," ujarnya.
Ia juga mengatakan penyidikan kini mengarah pada keterlibatan sistematis antara pengurus yayasan dan para pengasuh dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Berdasarkan keterangan 11 pengasuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tindakan mengikat anak-anak dilakukan atas perintah lisan dari pihak yayasan.
"Keterangan dari 11 pengasuh menyatakan mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh ketua yayasan. Meski di SOP tidak ada aturan tertulisnya, instruksi disampaikan secara lisan dan langsung," ujar Kompol Riski Adrian kepada wartawan, di Mapolresta Yogyakarta, pada Senin (27/4/2026).
Serta, Adrian mengungkapkan bahwa ketua yayasan dan kepala sekolah hampir setiap pagi berada di lokasi. Mereka diduga melihat langsung praktik pengikatan anak-anak namun membiarkannya, bahkan memerintahkannya sebagai prosedur harian.
Baca juga: Tembok Gedung Daycare Little Aresha Jogja dicoret Kata Makian Oleh OTK, Tetangga :"Baru Tahu Tadi"
Disebutnya, anak-anak di daycare tersebut dilaporkan diikat sejak pagi hari dan hanya dilepaskan saat waktu mandi atau makan. Ironisnya, anak-anak baru dipakaikan baju dan dirapikan saat akan difoto untuk laporan dokumentasi kepada orang tua.
"Rata-rata luka ada di pergelangan, kemungkinan besar itu luka akibat ikatan. Kami sudah melakukan visum terhadap tiga orang anak untuk mendalami dugaan penganiayaan ini," ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Adrian, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain sejak tahun 2018, mengingat pola kekerasan ini diduga telah diwariskan secara turun-temurun dari pengasuh senior kepada pengasuh baru.
"Saat ini, identitas domisili para pengasuh masih terus didalami, dengan dugaan beberapa di antaranya berasal dari luar wilayah Yogyakarta," katanya.
Ancaman Hukuman dan Pasal Korporasi
Sebelumnya, pada kasus ini Polresta Yogyakarta menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dan saat ini sudah menjalani penahanan di Rutan Polresta Yogyakarta. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, terutama bagi mereka yang memiliki tanggung jawab asuhan.
"Ancaman hukuman dasarnya 5 tahun. Namun, merujuk pada undang-undang tahun 2021, ada penambahan dua per tiga masa hukuman, sehingga total bisa mencapai sekitar 8 tahun penjara," kata Adrian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung