JOGJA - Tindak pidana kekerasan anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang belakangan viral ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menggencarkan langkah sweeping intensif selama dua hari terakhir, setidaknya ditemukan puluhan layanan penitipan anak di Kota Gudeg yang beroperasi tanpa izin resmi.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan bahwa dari hasil identifikasi sementara, terdapat 33 unit daycare yang belum memiliki izin operasional mandiri. Mayoritas dari unit tersebut merupakan pengembangan dari lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-Kanak (TK) yang sudah ada. Diketahui sweeping itu dilakukan dibeberapa wilayah seperti Kotagede, Purbayan, serta Prenggan.
Meski induk lembaganya memiliki izin, Hasto menegaskan bahwa layanan penitipan anak tetap memerlukan standardisasi dan izin khusus yang berbeda.
Di sisi lain, tercatat hanya ada 37 daycare murni yang teridentifikasi sudah memiliki izin lengkap sesuai standar prosedur yang ditetapkan pemerintah.
"Ini ada 33 yang meskipun PAUD dan TK-nya sudah berizin, ini harus perlu izin (daycare). Inilah pentingnya kita sweeping dan kita ikuti dengan audit nantinya, terus-menerus kita melakukan evaluasi," ujarnya saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Soroti Minim Standar Fisik
Selain persoalan legalitas, salah satu temuan krusial dalam penyisiran ini adalah ketiadaan fasilitas pengawasan seperti CCTV yang bisa dipantau secara real-time oleh orang tua, terutama pada 33 unit daycare yang belum berizin tersebut.
Tidak hanya akan berhenti pada pendataan jumlah, lanjut Hasto, dalam beberapa hari ke depan, tim Pemkot akan melakukan penapisan (screening) mendalam yang mencakup dua aspek utama yakni administratif dan fisik.
"Pada audit fisik akan menyoroti kelayakan sarana prasarana yang selama ini sering terabaikan oleh pengelola daycare tidak resmi, mulai dari rasio jumlah pengasuh hingga fasilitas sanitasi. Karena syarat-syarat fisik kan banyak, seperti perbandingan jumlah siswa dengan kamar mandi, tempat, kemudian sarana. Jadi kita akan ke sana (meninjau langsung)," jelas Hasto.
Terkait aspirasi para orang tua mengenai proses asesmen pengelola dan pengawasan ketat, Hasto menyatakan telah mencatat seluruh masukan tersebut. Mengingat adanya unsur pelanggaran hukum pada kasus-kasus sebelumnya, Pemkot juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Karena yang mempunyai kewenangan Kapolresta, maka masukan-masukan itu saya sampaikan kepada Pak Kapolresta," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung