Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 13 JUNI 2026 • 18:30 WIB

Alasan Polresta Sleman Ragukan Sanksi Pidana untuk Kasus 11 Bayi di Pakem

Alasan Polresta Sleman Ragukan Sanksi Pidana untuk Kasus 11 Bayi di PakemKondisi didalam TKP penemuan 11 bayi di Pakem, Sleman. (Istimewa)

JOGJA - Polresta Sleman hingga kini masih terus mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait penemuan dan evakuasi 11 bayi dari sebuah rumah di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Sleman. Meski penyidik menemukan sejumlah unsur pelanggaran, pihak kepolisian belum memutuskan apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah pidana atau diselesaikan lewat jalur pembinaan.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil asesmen menyeluruh dari dinas-dinas terkait sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Sudah ada beberapa asesmen yang lengkap dan masih ada beberapa yang kurang dari dinas-dinas terkait. Setelah nanti lengkap, kami menunggu koordinasi antara pemerintah daerah dan Bapak Kapolres untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya saat ditemui di Mapolresta Sleman, Kamis (11/6/2026).

Mateus pun menekankan, penanganan kasus ini membutuhkan kehati-hatian yang tinggi karena melibatkan masa depan bayi serta orang tua kandung mereka. Kepolisian pun membuka peluang untuk menerapkan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana hanya digunakan sebagai senjata terakhir.

"Apakah akan tetap dilakukan penegakan hukum atau praktik seperti ini cukup dilakukan pembinaan dengan sanksi administratif dari dinas terkait. Intinya kami siap mendukung kebijakan yang diputuskan pemerintah daerah dan pimpinan," tuturnya.

Lebih lanjut, Mateus mengakui indikasi pelanggaran memang ditemukan selama proses penyelidikan. Namun, asas kemanfaatan hukum tetap menjadi pertimbangan utama.

"Untuk pelanggarannya ada unsur-unsurnya. Tapi kami masih memegang prinsip ultimum remedium. Apakah dengan penegakan hukum ini akan sangat bermanfaat atau justru lebih banyak ketidakmanfaatannya, itu yang masih kami pertimbangkan bersama," jelas Mateus.

Fokus penyelidikan polisi saat ini juga mengarah pada dugaan ketidaksesuaian data dalam Surat Keterangan Lahir (SKL) yang sempat memicu polemik di masyarakat. Polisi tengah memverifikasi keaslian dokumen-dokumen tersebut.

"Dugaannya ada, namun kami dalami lagi. Apakah setelah dicocokkan dengan data asli ternyata sesuai atau memang tidak sesuai. Kalau sesuai tentu tidak ada masalah," kata Mateus.

Baca juga: Terkuak Temuan 11 Bayi Dititipkan Terduga "Ilegal" di Rumah Bidan Pakem Sleman: Orang Tua Mayoritas Mahasiswi Hingga Bayar Penitipan Rp 50

Kemudian, polisi mengendus adanya dugaan penggelapan asal-usul anak. Hal ini mencuat lantaran beberapa dokumen kelahiran hanya mencantumkan nama panggilan orang tua, bukan nama resmi yang tertera di identitas kependudukan.

"Di SKL memang ada beberapa yang hanya menggunakan nama panggilan. Apakah itu diperbolehkan atau tidak, nanti akan kami koordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Kami perlu memastikan apakah data tersebut sesuai dengan identitas asli orang tua atau tidak," beber Mateus.

Terkait kemungkinan adanya praktik adopsi ilegal di balik kasus ini, Mateus menegaskan bahwa tim penyidik masih melakukan sinkronisasi data dan belum bisa menarik kesimpulan sepihak.

"Untuk itu masih kami sinkronkan datanya. Tujuannya apa dan apakah diperbolehkan atau tidak, semuanya masih dalam proses penyelidikan," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Alasan Polresta Sleman Ragukan Sanksi Pidana untuk Kasus 11 Bayi di Pakem

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!