Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 28 APRIL 2026 • 17:05 WIB

Puluhan Daycare Tak Berizin di Jogja, Sultan Instruksikan Langsung Ditutup dan SOP Baru Wajib CCTV

Puluhan Daycare Tak Berizin di Jogja, Sultan Instruksikan Langsung Ditutup dan SOP Baru Wajib CCTVSuasana lokasi Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta yang terjerat dugaan penganiayaan terhadap balita. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menginstruksikan penutupan segera bagi seluruh tempat penitipan anak atau daycare yang beroperasi tanpa izin di wilayah DIY.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, usai melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur dan Wali Kota Yogyakarta di Kompleks Kepatihan, Selasa (28/4/2026).

"Ngarsa Dalem memberikan arahan tegas bahwa ini adalah yang pertama dan terakhir. Tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap anak di lembaga mana pun. Beliau menginstruksikan agar daycare yang belum berizin segera ditutup sementara dan diproses perizinannya," ujar Erlina.

Pengetatan SOP Baru

Erlina menjelaskan, saat ini tercatat ada 217 Taman Penitipan Anak (TPA) yang terdata secara resmi di Dinas Pendidikan se-DIY. Namun, disinyalir masih banyak unit usaha serupa yang beroperasi secara ilegal di lapangan.

Menanggapi hal itu, menurutnya Pemda DIY akan segera mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota untuk melakukan penyisiran menyeluruh. Selain itu, aturan mengenai standar operasional prosedur (SOP) akan diperketat, melampaui aturan standar dari KemenPPA.

"SOP akan kami buat lebih detail untuk memastikan kedalaman layanan pemenuhan hak anak. Kami akan menyisir langsung ke lapangan untuk mendata ulang," kata Erlina.

Mengenai biaya pengobatan dan pendampingan psikologis, Pemda DIY bersama Pemkot Yogyakarta memastikan seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah daerah.

Sedangkan terkait proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian, Pemda DIY menurutnya akan terus mengawal kasus ini berkoordinasi dengan LPSK guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas kerugian yang dialami para korban.

"Gubernur meminta agar penanganan korban dilakukan seoptimal mungkin, termasuk mendampingi orang tua yang mengalami tekanan psikologis luar biasa," tandas Erlina.

Baca juga: Buntut Kasus Little Aresha, Pemkot Jogja Temukan 33 Daycare Tak Berizin Hingga Ada yang Numpang PAUD/TK

32 Daycare Belum Berizin

Dilokasi yang sama, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengungkapkan data spesifik terbaru untuk wilayah Kota Yogyakarta. Dari total 69 daycare yang terdata, baru 37 lembaga yang mengantongi izin resmi.

"Artinya ada 32 yang belum berizin. Banyak yang sebenarnya menyatu dengan TK atau PAUD, namun izin operasional daycare-nya sendiri belum ada. Sesuai arahan Ngarsa Dalem, yang belum berizin ini kami minta tutup dulu sambil kami proaktif membantu proses legalitasnya," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Puluhan Daycare Tak Berizin di Jogja, Sultan Instruksikan Langsung Ditutup dan SOP Baru Wajib CCTV

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!