JOGJA - Kedok lembaga penitipan atau yayasan penitipan anak Little Aresha di Kota Yogyakarta akhirnya terbongkar. Daycare yang tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan penganiayaan dan penelantaran anak hingga memicu penyakit serius seperti pneumonia tersebut, dipastikan beroperasi secara ilegal atau tidak memiliki izin resmi.
Pemkot Yogyakarta kini bergerak cepat melakukan koordinasi lintas instansi untuk mengusut tuntas legalitas serta memberikan pendampingan bagi para korban.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dan pengawasan ketat bersama instansi terkait pasca-kejadian ini.
"DPMPTSP akan mensosialisasikan perizinan bersama instansi terkait antara lain, untuk pembinaan akan dilakukan oleh Dikpora dan DP3AP2KB. Untuk pemberian sanksi karena belum berizin dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
Terkait data pasti jumlah daycare yang memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) di Kota Yogyakarta, Budi menyebut data tersebut akan segera divalidasi.
"Untuk lebih pastinya data bisa dibuka lewat aplikasi di kantor, mungkin Senin nanti akan kita hitung," katanya.
Baca juga: Geger Daycare Little Aresha Jogja Dipolisikan, Warga: "Pengurus Baik ke Tetangga, Tapi...
Respon Wali Kota
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengungkapkan bahwa masalah ini telah dikoordinasikan langsung dengan Wali Kota Yogyakarta.
"Ini sebetulnya barusan selesai rapat, tadi pagi kami koordinasikan dengan Pak Wali Kota juga. Kemudian beberapa langkah yang sudah kami ambil, saat ini kan masih dalam proses di Polres ya," ujar Retnaningtyas hari ini juga.
Ia juga mengonfirmasi bahwa Little Aresha, yang terdiri dari bangunan TK di sisi utara dan daycare di sisi selatan, sama sekali tidak terdaftar di kedinasan mana pun.
"Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya. Karena itu satu yayasan, itu daycare dan TK," bebernya.
Mengingat adanya unsur pidana dan pelanggaran izin, Retnaningtyas mengisyaratkan lembaga tersebut akan ditutup secara permanen.
"Kalau yang khusus itu kan sudah jadi penanganan kasus di Polresta, sehingga kalau itu kemungkinan besarnya sudah tutup secara permanen karena memang sudah kejadian. Kalau ada orang membuka daycare tanpa izin gitu ada sanksinya, sanksinya bisa ditutup," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konfirmasi Langsung