JOGJA - Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di penitipan anak (daycare) Little Aresha di wilayah Kota Yogyakarta, memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Yogyakarta telah mengamankan sedikitnya 30 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait praktik tidak manusiawi yang terjadi di yayasan tersebut.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta,Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada tanggal 24 April malam kemarin setelah adanya laporan kecurigaan dari masyarakat dan orang tua siswa. Saat petugas mendatangi lokasi, mereka menemukan bukti langsung perlakuan kejam terhadap anak-anak yang dititipkan disana.
"Petugas kita memang melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Secara kesimpulan itu tidak manusiawi, karena ada juga yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya," ujar Adrian kepada wartawan di Mapolresta Yogyakarta, pada Sabtu (25/4/2026).
Pengasuh dan Pejabat Yayasan diamankan
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap 30 orang yang diamankan sejak malam tadi. Mereka terdiri dari pengasuh perempuan dan jajaran pejabat di yayasan yang mengelola daycare tersebut.
"Alhamdulillah kemarin juga kita telah mengamankan sekitar 30 orang secara maraton. Ada pengasuh, ada juga pejabat di yayasan tersebut. Dari tadi malam sampai dengan detik ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh unit PPA," katanya.
Namun, terkait penetapan tersangka, Adrian menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk melengkapi berkas formil.
"Mungkin nanti habis Maghrib kita lakukan gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka. Tadi gambarnya sudah ada, namun memang ada kekurangan-kekurangan secara formil yang butuh unit PPA jalankan," jelas Adrian.
103 dari 53 Balita Jadi Korban
Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, lanjut Adrian, total anak yang terdaftar di daycare tersebut mencapai 103 anak dengan rentang usia mulai dari 3 bulan hingga 3 tahun. Namun, berdasarkan identifikasi awal, lebih dari separuh anak diduga telah menjadi korban kekerasan fisik.
"Korban itu kalau untuk jumlah semua kita lihat ada 103. Tapi kalau untuk yang kita lihat ada tindakan kekerasannya itu sekitar 53 orang, by data ya. Rata-rata usia yang mengalami kekerasan itu di bawah dua tahun," ungkapnya.
Meskipun menarik biaya bulanan dari orang tua, izin operasional daycare ini tengah didalami polisi karena diduga kuat tidak mengantongi izin resmi alias abal-abal. Padahal, para pengasuh yang bekerja di sana diketahui sudah beroperasi lebih dari satu tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung