Para orang tua yang anaknya jadi korban daycare Little Aresha Kota Jogja, saat melapor ke Polresta Yogyakarta, pada Sabtu (25/4/2026) siang. (Olivia Rianjani)
JOGJA - Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta akhirnya menaikkan gelar perkara dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha secara cepat yakni baru saja menetapkan belasan para tersangka sementara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk perwakilan dari Polda DIY. Setidaknya, kepolisian resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
"Jadi, sampai malam ini tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit, dan juga Kasikum, Kasiwas, Kasipropam, dan juga dari perwakilan dari Kasubdit Renakta dari Polda melaksanakan gelar perkara di Polres. Setelah itu, menetapkan 13 orang tersangka sementara," ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026) malam.
Pandia menyebut, dari ke-13 tersangka itu terdiri dari jajaran pengelola hingga staf pengasuh di lembaga penitipan anak tersebut, termasuk bahwa unsur pimpinan ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.
"13 orang tersangka terdiri dari 1 orang kepala yayasan, 1 orang kepala sekolah, 11 orang pengasuh," ungkapnya.
Menurutnya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan perlakuan salah, penelantaran, hingga kekerasan fisik.
"Untuk pasalnya yang dikenakan adalah Perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A jo Pasal 77, atau Pasal 76B jo Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Pandia.
Baca juga: Geger Daycare Little Aresha Jogja Dipolisikan, Warga: "Pengurus Baik ke Tetangga, Tapi...
Lebih lanjut, ia menjelaskan substansi pelanggaran tersebut meliputi tindakan diskriminatif hingga membiarkan anak dalam situasi bahaya.
"Yaitu tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran," paparnya.
Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik dugaan pelanggaran tersebut. Terkait adanya luka fisik pada anak-anak yang dititipkan, kepolisian akan segera melakukan langkah medis formal.
"Terkait perizinan dan kondisi luka anak, itu masih kita dalami nanti, nanti akan kita laksanakan visum kalau ada luka-luka. Untuk motifnya sendiri, ini masih didalami nanti. Masih didalami," kata Pandia.
Sebagaimana dikatakkannya sebelumnya, ia kembali menekankan lebih detail mengenai perkembangan penyidikan ini akan disampaikan pada awal pekan depan.
"(Sekali lagi) yang hari ini 13 ya, memang 13 tersangka yaitu 1 kepala yayasan, 1 kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Nanti detailnya di hari Senin ya," tegasnya lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konfirmasi Langsung