JOGJA - Kasus kekerasan jalanan atau biasa dikenal "Klitih" yang menewaskan seorang pemuda di wilayah Seyegan, Sleman, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua orang pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
Kapolsek Seyegan AKP Pujiono mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Seyegan - Godean, tepatnya di wilayah Margoluwih.
Korban berinisial SW (19), warga Seyegan, sempat menjalani perawatan medis akibat luka serius yang dialaminya. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 29 Maret 2026.
"Korban terkena lemparan batu di bagian pelipis kiri yang dilakukan oleh pelaku hingga akhirnya terjatuh dan harus mendapatkan perawatan medis sebelum dinyatakan meninggal dunia," ujar Pujiono dalam konferensi pers di Mapolsek Seyegan, Rabu (8/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa kejadian bermula saat pelaku menerima panggilan dari nomor tak dikenal yang menantang untuk bertemu di kawasan Seyegan - Godean.
Baca juga: Polsek Kraton Amankan Tiga Remaja SMP Terduga Klitih
Dari peristiwa itu, dua pelaku yang telah diamankan yakni RPF (17) yang berperan sebagai eksekutor, serta DIYK (20). Keduanya kemudian menuju lokasi yang telah disepakati.
Dalam perjalanan, pelaku sempat berhenti di area proyek tol dan mengambil batu. Benda tersebut rencananya digunakan sebagai alat untuk berjaga-jaga.
"Pelaku mengaku emosi karena merasa ditantang oleh orang tak dikenal, sehingga saat melihat korban di pinggir jalan, pelaku langsung melempar batu," bebernya.
Alhasil, lemparan batu tersebut mengenai kepala korban hingga membuatnya terjatuh dan mengalami luka berat.
Polisi bergerak cepat usai kejadian. Unit Reskrim Polsek Seyegan berhasil menangkap RPF pada Sabtu, 28 Maret 2026 di wilayah Godean dan Minggir. Sementara itu, pelaku lainnya juga turut diamankan dalam pengembangan kasus.
Baca juga: Diduga Satu Pelajar Tewas Imbas Insiden Viral Babarsari Sleman, Polisi Amankan Dua Pelaku
Adapun sejumlah barang bukti yang turut disita, diantaranya sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2024 warna hitam, pakaian yang dikenakan pelaku, dua helm, jaket, serta batu yang digunakan dalam aksi tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Pujiono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung