Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia (tengah). (Olivia Rianjani)
JOGJA - Pembalap World Supersport (WorldSSP) 2026, Aldi Satya Mahendra, mengalami kecelakaan lalu lintas saat bersepeda di Jalan Magelang, Kota Yogyakarta, Rabu (18/3) pagi. Polisi saat ini tengah memeriksa pengemudi mobil yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika korban bersepeda bersama rombongan dari arah barat ke timur.
"Mas Aldi ini bersepeda, kemudian ada mobil yang menyalip. Saat menyalip itu hampir menyenggol korban, lalu tiba-tiba berhenti di depan sehingga korban kaget dan menabrak dari belakang,” ujarnya di Mapolresta Yogyakarta, belum lama ini.
Baca juga: Muhammadiyah DIY Siapkan 1.374 Titik Salat Idul Fitri 2026, Dorong Konsep Zero Waste
Polisi mengungkapkan bahwa kendaraan yang terlibat sempat belum teridentifikasi. Namun, hasil penyelidikan dan rekaman CCTV mengarah pada mobil jenis Toyota Agya. Pengemudi mobil tersebut kini telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Pengendara mobil sudah kami periksa. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Pandia.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.45 WIB di depan Parsley Bakery, Jalan Magelang, wilayah Jetis, Kota Yogyakarta. Saat itu, mobil yang melaju searah diduga mengerem mendadak usai menyalip, sehingga sepeda yang dikendarai korban menabrak bagian belakang kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, Aldi mengalami luka ringan berupa sobekan di jari tangan kiri dan telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Terkait kabar adanya ancaman menggunakan benda keras, polisi memastikan tidak ditemukan unsur kekerasan fisik dalam peristiwa itu.
"Dari keterangan korban dan saksi, tidak ada penganiayaan. Hanya ancaman verbal saja,” jelasnya.
Baca juga: Satpol PP Jogja Tertibkan Gelandangan Hingga Tegur Perokok di Malioboro Selama Libur Lebaran 2026
Usai kejadian, mobil sempat meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV di sejumlah titik, mulai dari Simpang Pingit, Jlagran, hingga Pasar Kembang.
Diketahui hingga kini 23 Maret 2026, kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna menentukan status hukum pengemudi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung