JOGJA - Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rindi Atmoko, menyatakan perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 10,95 miliar.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030," ujarnya, saat membacakan tuntutan di persidangan.
Jaksa juga menuntut Sri Purnomo membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Sehingga, jaksa turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,95 miliar.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai sikap terdakwa selama persidangan tidak kooperatif. Sri Purnomo disebut tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit.
"Selama persidangan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa bersalah," kata Rindi.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Klaim Kliennya Tak Terima Uang
Disisi lain, tim kuasa hukum Sri Purnomo menilai tuntutan jaksa tidak berdasar dan tidak didukung fakta persidangan. Kuasa hukum terdakwa, Supriyadi, menyebut tuntutan tersebut justru mencerminkan kekecewaan jaksa karena tidak mampu membuktikan dakwaan.
"Kami melihat tuntutan ini sebagai bentuk frustasi jaksa melihat fakta-fakta persidangan yang tidak ada satupun dapat dibuktikan atas dakwaannya," ujar Supriyadi kepada wartawan usai sidang.
Ia juga menegaskan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti adanya intervensi Sri Purnomo dalam penyusunan peraturan bupati terkait penyaluran dana hibah pariwisata.
"Dalam persidangan juga terungkap Pak Bupati tidak pernah mengintervensi pembuatan Perbup," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung