Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 09 MARET 2026 • 15:20 WIB

Sri Sultan HB X Bayar Zakat Lewat BAZNAS DIY, Tegaskan Penyaluran Bukan untuk Program MBG

Sri Sultan HB X Bayar Zakat Lewat BAZNAS DIY, Tegaskan Penyaluran Bukan untuk Program MBGGubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, ditemui usai melakukan pertemuan tertutup dengan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (4/12/2025). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB)menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) DIY sekaligus menegaskan pentingnya pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Penyaluran dana zakat juga dipastikan tidak terkait dengan program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan tersebut disampaikan Sri Sultan saat penyerahan zakat di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, belum lama ini. Ia menekankan bahwa zakat tidak hanya merupakan kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki peran penting sebagai bantalan sosial di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi global.

"Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah. Zakat menghadirkan keringanan, menumbuhkan kasih sayang, dan menyentosakan hati sesama. Bahwa harta bukan untuk ditimbun, melainkan untuk dihadirkan manfaatnya untuk kesejahteraan sesama," ujar Sri Sultan.

Baca juga: Viral Roti Berjamur Ditemukan dalam Menu MBG Kering di Sejumlah Daerah, Pakar UGM Ingatkan Bahaya Mikroorganisme

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan zakat sangat bergantung pada profesionalisme lembaga pengelola serta penerapan prinsip tata kelola yang baik. Ia juga menilai keteladanan pimpinan daerah dalam menunaikan zakat merupakan bentuk pernyataan moral kepada masyarakat.

"Kepemimpinan dimulai dari keikhlasan berbagi. Dari zakat menumbuhkan kepercayaan, dan dari kepercayaan lahir partisipasi untuk menyentosakan hati sesama," jelas Ngarsa Dalem.

Sri Sultan pun meminta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga di lingkungan pemerintah daerah untuk mendorong staf mereka menunaikan zakat melalui lembaga resmi dengan besaran 2,5 persen.

"Harapan saya, pimpinan yang hadir bisa memberitahukan anak buah atau stafnya bagaimana melakukan zakat yang merupakan kewajiban. Kalau mereka hadir tapi tidak memerintahkan stafnya untuk membayar zakat ya percuma. Kita mulai dari pimpinan OPD dan lembaga agar ada instruksi langsung ke bawah," tegas Sultan.

Sementara itu, Ketua BAZNAS DIY, Puji Astuti menegaskan bahwa dana zakat yang dikelola lembaganya tetap berada dalam koridor syariat dan tidak dialokasikan untuk program MBG yang belakangan menjadi perbincangan publik.

"Kami ingin menegaskan kembali kepada Bapak Gubernur dan masyarakat, bahwa pengelolaan zakat dilaksanakan sesuai prinsip Tiga Aman, Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Pemberitaan dan isu negatif yang berkembang saat ini tentang zakat untuk program MBG tidak benar," ujar Puji.

Ia memastikan penyaluran zakat tidak berkaitan dengan program tersebut karena tidak termasuk dalam kriteria penerima zakat.

"Saya jamin tidak untuk MBG. Kami tidak pernah berhubungan atau bersenggolan pun tidak dengan MBG. Itu sangat berbeda karena MBG tidak masuk dalam kriteria 8 Asnaf," tutur Puji.

BAZNAS DIY juga memaparkan capaian pengelolaan dana sepanjang 2025. Dana ZIS-DSKL yang dihimpun mencapai Rp 12,5 miliar, ditambah donasi bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebesar Rp 1,4 miliar. Menurut Puji, pengelolaan dana tersebut telah diaudit secara keuangan oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut.

Selain itu, audit syariah oleh Kementerian Agama Republik Indonesia juga memberikan predikat Transparan dan Sangat Baik. Capaian tersebut turut diperkuat dengan perolehan tujuh penghargaan nasional pada ajang BAZNAS Award 2025, termasuk kategori kantor digital terbaik dan penanganan stunting terbaik tingkat nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sri Sultan HB X Bayar Zakat Lewat BAZNAS DIY, Tegaskan Penyaluran Bukan untuk Program MBG

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!