JOGJA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum termasuk KPK buntut terduga anggotanya perkara penanganan dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pernyataan itu disampaikan Roberth saat ditemui usai audiensi bersama Wagub DIY Paku Alam X beserta jajaran terkait di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (20/2/2026), merespons pemeriksaan sejumlah pihak yang dikaitkan dengan Komisi V DPR RI.
"Oh ya, itu kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum. Siapa pun dia yang terlibat atau yang melakukan itu, maka harus diminta pertanggungjawaban," ujarnya kepada wartawan usai audiensi.
Baca juga: Kata KPK Soal Update Tersangka Kasus Dana Haji, Jadi "Kado Akhir Tahun 2025?"
Ia pun memastikan Komisi V akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang tengah berjalan.
"Komisi V akan kooperatif untuk memberikan semua apa yang menjadi tanggung jawab kita, untuk membantu aparat penegak hukum," ucap Roberth.
Saat disinggung apakah sudah ada anggota Komisi V yang diperiksa, Roberth mengaku belum memperoleh informasi detail. Ia menekankan bahwa proses hukum sepenuhnya berada di ranah penegak hukum.
Kendati demikian, ia kembali menegaskan bahwa Komisi V DPR RI menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung serta menghormati proses yang dilakukan KPK.
"Ya kami ini kan bukan aparat penegak hukum. Sedang dilakukan penindakan, penyelidikan dan sebagainya. Dari saya kurang dapat itu ya. Tapi secara moral kami mendukung," pungkasnya.
Menurutnya, KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019 - 2024 yang diduga ikut menerima aliran dana proyek.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan pengusutan dugaan suap proyek DJKA tidak berhenti pada penetapan Sudewo sebagai tersangka.
"Kita tidak hanya melihat dari sisi kepastian hukumnya saja. Kita melihat konstruksi perkaranya, hasil pemeriksaannya seperti apa, dan bagaimana keterangan-keterangan dari saksi yang lainnya," ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/2).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penetapan Sudewo menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara lebih luas.
Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan kapasitas Sudewo saat menjabat anggota legislatif yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan, bukan dalam kapasitas sebagai kepala daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung