JOGJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman angkat bicara terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Sleman. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yuninato, menegaskan pihaknya masih menunggu hasil kajian alat bukti sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Ia kembali menekankan bahwa Kejari Sleman dalam menentapkan tersangka tetap berdasarkan fakta - fakta penyelidikan yang disertai sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat.
"Begini perkembangan dengan dana hibah, pasti saudara-saudara sekalian sudah memahami dan menyaksikan sendiri. Pada prinsipnya, berdasarkan fakta-fakta yang ada, nanti kami akan menentukan sikap selanjutnya," ujarnya kepada wartawan dikantornya, Senin (26/1/2026).
Ditegaskannya, Kejari Sleman tetap mematuhi prosedur dan standar operasional yang berlaku. Ia juga menyebut Pasal 55 KUHP menjadi dasar untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terkait.
"Tunggu saja, mudah-mudahan ada perkembangan dalam hal ini penanganan dana hibah yang mungkin ditunggu-tunggu. Karena pasti karena ada Pasal 55, pasti ada yang selanjutnya terkait terhadap permasalahan ini," katanya.
Ketika ditanya kapan penetapan tersangka baru akan dilakukan, Bambang enggan menyebut tanggal pasti.
"Ya ini, untuk kapannya doakan saja secepatnya, mudah-mudahan dalam jangka waktu yang tidak lama. Saya nggak mau berandai-andai nanti saya bilang ada yang ini atau itu," ucapnya.
Soal kemungkinan sosok Raudi Akmal, anak dari terdakwa Sri Purnomo yang juga mantan anggota DPRD Sleman, ikut terseret, Bambang bersikap hati-hati.
"Saya tidak mau menyampaikan karena itu termasuk materi persidangan maupun nanti materi dalam penyidikan kami dalam menetapkan tersangka selanjutnya. Siapapun nantinya, ditunggu saja," jelasnya.
Baca juga: Surat Edaran Hibah Pariwisata Sleman Dipertanyakan di Sidang, Harda Kiswaya: “Ikuti Arahan”
Mengenai kekhawatiran hilangnya barang bukti, Bambang menegaskan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup.
"Tidak, insya Allah kami sudah memiliki barang bukti yang cukup untuk melakukan penetapan terhadap tersangka selanjutnya," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, lambatnya proses bukan karena kendala, melainkan prosedur teknis dalam penelaahan bukti dan pertimbangan hasil persidangan.
"Sebenarnya tidak ada kendala, hanya kita berproses. Alat bukti yang ada harus kami yakinkan lagi, harus melakukan penelaahan lagi. Itu berproses, hanya masalah teknis saja," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Doorstop