JOGJA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menyoroti peran Bupati Sleman Harda Kiswaya dalam proses penyusunan kebijakan hibah pariwisata tahun 2020, saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman.
Sorotan tersebut muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman yang digelar Jumat (23/1/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dengan hakim anggota Gabriel Siallagan.
Dalam persidangan, majelis hakim menggali sejauh mana peran Harda selaku Ketua Tim Pembina pelaksanaan hibah dalam memberikan arahan kepada tim teknis, mulai dari perencanaan kegiatan, mekanisme pelaksanaan, hingga penentuan timeline program.
"Apakah saudara pernah mengarahkan tim teknis mengenai teknis pelaksanaan, rencana kegiatan, dan timeline?" tanya hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, Harda menyatakan tidak pernah memberikan arahan teknis secara langsung.
"Saya tidak pernah memberikan arahan teknis. Saya hanya mengingatkan harus sesuai dengan peraturan," ujar Harda di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian menegaskan kembali apakah peringatan tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk arahan agar seluruh kegiatan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Harda pun mengiyakan.
Majelis hakim juga menyoroti keterlibatan Harda dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah. Saat ditanya apakah dirinya masuk dalam tim penyusun Perbup, Harda menjelaskan bahwa draf aturan tersebut disusun oleh tim teknis.
"Draft Perbup sudah disusun oleh tim teknis. Saya sebagai tim pembina hanya mengingatkan agar sesuai dengan regulasi," tegas Harda.
Harda mengakui pernah membaca draf Perbup sebelum ditetapkan. Namun, ia menyebut tidak mengikuti seluruh rapat pembahasan.
"Saya tidak bisa mengikuti semua rapat, hanya beberapa kali saja," ucapnya.
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menyoroti munculnya ketentuan baru dalam Perbup yang memungkinkan pemberian hibah kepada kelompok masyarakat sektor wisata dan rintisan usaha pariwisata.
Hakim mempertanyakan dasar penyusunan aturan tersebut, mengingat Peraturan Menteri Pariwisata sebagai dasar penggunaan dana hibah telah mengatur secara rinci jenis kegiatan yang dapat dibiayai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung