Konferensi pers Polsek Depok Timur, Sleman, DIY, Kamis (22/1/2026). (Istimewa)
JOGJA - Polsek Depok Timur, Kabupaten Sleman, DIY, berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Basement B1 Pakuwon Mall Yogyakarta, Rabu (3/12/2025) malam. Kedua pelaku, MFA (21) asal Bandar Lampung dan DAN (20) mahasiswa asal Gamping, Sleman, merupakan residivis.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pembudi, mengungkapkan modus pelaku dalam kasus ini sasaran utamanya yakni sepeda motor yang kunci tertinggal.
"Jadi spesialis mencari kunci yang tertinggal pada saat dia melaksanakan aksinya. Kebetulan ada sepeda motor yang kunci tertinggal, selanjutnya pelaku melaksanakan aksinya," ujarnya, dalam konferensi pers, di Mapolsek Depok Timur, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: Polresta Sleman Bersama Tim Gegana Polda DIY Siap Jaga Jemaat di 107 Gereja Pada Nataru 2024
Kronologi Kejadian
Lanjut Pembudi menjelaskan bahwa kedua orang pelaku itu mencari momen pada saat kendaraan yang ada di depannya keluar, lalu membuntuti kendaraan pelanggan/konsumen di Pakuwon Mall, kemudian mepet untuk menghindari palang pintu dari parkir.
"Begitu ada kesempatan di ruang yang longgar, pelaku memanfaatkan untuk tancap gas. Jadi modusnya, tanpa karcis, membawa sepeda motor itu dengan cara keluar bersamaan dengan pelanggan lain, posisinya mepet di belakang sebelum portal-portal tertutup," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, AKP Lili Mulyadi, mengimbau masyarakat khususnya mahasiswa agar lebih waspada.
"Kami menghimbau adik-adik, mahasiswa, uupaya bisa mengamankan barang pribadinya. Bukan hanya motor, termasuk laptop, HP. Budaya dari kampung jangan dibawa begitu saja di Jogja. Karena kalau adik-adik tinggal jauh dari orang tua, tentunya dari diri sendiri harus ada kesadaran untuk mengamankan barang pribadinya," ujar Lili.
Ia menekankan bahwa pihak kepolisian juga melakukan langkah preventif, maksud secara preventif, pihaknya melakukan patroli dan door-to-door mengimbau warga supaya mengamankan barang miliknya.
"Rata-rata modus yang dilakukan pelaku adalah mencari kos atau tempat yang keamanannya kurang, misalnya pintu tidak dikunci, tempat sepi, dan melakukan aksinya di jam-jam rawan, termasuk dini hari," bebernya.
Tersangka Tidak ditampilkan Karena KUHP Baru
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, menegaskan bahwa kedua tersangka tidak ditampilkan saat konferensi pers sesuai KUHP baru.
"Sesuai KUHP yang baru, mekanisme dalam konferensi pers terbaru tidak menampilkan tersangka. Hal ini masih dikaji oleh Divisi Hukum Mabes Polri. Kami minta maaf awal tahun ini tidak bisa menampilkan tersangka, namun ini tidak mengurangi rasa hormat dan terima kasih atas kehadirannya," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung