Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto). (Olivia Rianjani)
JOGJA - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto), angkat bicara terkait adanya isu dugaan suap dalam penyaluran bantuan banjir bandang di Sumatera.
Hal itu disampaikan Titiek kepada awak media usai menghadiri Seminar Antikorupsi “Integritas Perempuan Sebagai Penyelenggara Negara dalam Melawan Korupsi” dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Senin (8/12/2025).
Menanggapi pernyataan Ketua KPK yang menyebut pihaknya juga akan mengawasi proses distribusi bantuan tersebut, Titiek menilai pengawasan penting namun meminta semua pihak tetap berprasangka baik.
"Yang penting ya kasih bantuan ini kan semuanya ikhlas ya, mudah-mudahan tugas-tugas yang di lapangan semua juga melaksanakannya dengan baik. Saya yakin semuanya kita semua prihatin, enggak ada yang mengkorupsi bantuan-bantuan ini,” ujarnya kepada awak media.
Namun ketika disebut bahwa di Sumatera sudah muncul dugaan suap terkait bantuan, Titiek menegaskan agar publik tidak langsung berburuk sangka.
"Ah baru saja mulai, kok masih ada dugaan. Kita jangan suudzon,” katanya.
Terkait isu kerusakan hutan yang saat ini sedang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap tujuh subyek hukum, Titiek enggan memberikan tanggapan lebih jauh.
Meski begitu, mengenai pembentukan Panitia Kerja (Panja) pengusutan kehutanan, Titiek memastikan Panja tersebut merupakan bagian dari Komisi IV dan akan segera ditunjuk ketuanya.
"Panja itu kan Komisi IV, Panja kita semuanya, kerja semuanya gitu. Nanti kita tunjuk ketuanya,” ujarnya.
Namun, soal berapa nama yang sudah masuk untuk struktur Panja, Titiek menyebut belum ada.
"Belum ada,” singkatnya.
Evaluasi Total Perizinan Kehutanan
Selain itu, Titiek menilai perizinan kehutanan harus dievaluasi secara menyeluruh mengingat berbagai persoalan yang muncul akibat kerusakan lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Doorstop