Cukai rokok. (Olivia Rianjani)
JOGJA - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2026, keputusan yang langsung memunculkan perdebatan karena bersinggungan dengan isu kesehatan publik dan kondisi ekonomi masyarakat.
Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Hempri Suyatna, menilai langkah tersebut lebih merupakan strategi jangka pendek pemerintah untuk menjaga stabilitas sosial di tengah melemahnya industri padat karya.
"Kebijakan ini diambil untuk meminimalkan dampak sosial yang lebih luas,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Ia menilai kebijakan ini muncul seiring kondisi industri dalam negeri yang sedang terpukul, termasuk gelombang penutupan pabrik yang berujung pada meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurutnya, pemerintah tampak ingin menahan guncangan tambahan pada sektor yang menyerap tenaga kerja besar, sehingga tidak kenaikan cukai dapat menjadi penyangga sementara.
"Saat ini cukup banyak industri padat karya yang gulung tikar dan berdampak pada PHK.Dalam jangka pendek, keputusan ini mungkin ditujukan untuk mengurangi risiko sosial, khususnya meningkatnya pengangguran,” jelasnya.
Meski begitu, Hempri menegaskan bahwa pertimbangan ekonomi tidak boleh mengalahkan aspek kesehatan masyarakat. Ia mendorong agar edukasi bahaya merokok terus diperkuat sehingga tujuan jangka panjang pengendalian konsumsi rokok tetap dapat dicapai.
"Dimensi kesehatan publik tetap penting dan tidak boleh dikesampingkan,” tegasnya.
Rokok Ilegal Bukan Sekadar Dampak Kenaikan Cukai
Isu lain yang kerap muncul adalah meningkatnya peredaran rokok ilegal saat cukai naik. Menurut Hempri, anggapan bahwa kenaikan cukai otomatis memicu lonjakan rokok ilegal adalah penyederhanaan masalah.
"Merebaknya rokok ilegal tidak semata-mata disebabkan oleh kenaikan cukai legal,” ucapnya.
Karena itu, ia menilai faktor pengawasan menjadi penentu utama. Lemahnya koordinasi antar lembaga juga memperbesar ruang peredaran rokok tanpa izin.
"Bisa saja karena penegakan hukum yang kurang komprehensif. Pengawasan, koordinasi Bea Cukai, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, hingga instansi kesehatan dimana semuanya harus berjalan selaras," terang Hempri.
Kesejahteraan Petani Tembakau Masih Jadi PR
Dalam perbincangan tersebut, Hempri turut menyinggung kesejahteraan petani tembakau dan buruh industri rokok yang sering dijadikan alasan penolakan kenaikan cukai. Menurutnya, kontribusi besar sektor tembakau terhadap penerimaan negara tidak sebanding dengan kondisi ekonomi petaninya. Ia menyebut penelitian mahasiswanya pada 2023 yang menggambarkan kuatnya nilai budaya masyarakat terhadap tembakau sebagai "emas hijau".
"Meski kondisi ekonomi tidak selalu mendukung, para petani tetap setia menanam tembakau karena dianggap sebagai berkah," imbuhnya.
Baca juga: Momen 80 Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Abdi Dalem
Lanjut Hempri menilai program alih profesi bagi buruh rokok berjalan lambat karena kurangnya pendampingan pemerintah dan kuatnya faktor budaya yang mengikat masyarakat dengan komoditas tersebut.
Sehingga, Hempri mengingatkan agar pemerintah tidak memandang isu cukai dari kacamata ekonomi semata.
"Melalui analisis multidimensi sosial, kesehatan, ekonomi, dan budaya diharapkan muncul solusi yang menjadi jalan tengah terbaik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Melalui E-mail