Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 17 OKTOBER 2025 • 13:10 WIB

Alasan Guru Besar UGM Sebut Perhutanan Sosial Harus Dilaksanakan di Hutan Tidak Produktif

Alasan Guru Besar UGM Sebut Perhutanan Sosial Harus Dilaksanakan di Hutan Tidak ProduktifSebuah aktivitas di kawasan Hutan (Istimewa (via e-mail))

JOGJA - Pemerintah resmi menerbitkan izin perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare kawasan hutan untuk mendukung program swasembada pangan nasional. Melalui surat keputusan dari Kementerian Kehutanan RI, masyarakat kini dapat memanfaatkan sebagian kawasan hutan untuk kegiatan agroforestri, seperti menanam padi, jagung, dan berbagai komoditas pangan lainnya.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, menilai langkah ini positif selama penerapannya tepat sasaran, yakni di kawasan hutan yang sudah rusak atau tidak produktif.

Hutan-hutan tidak produktif lalu kita buat produktif lagi, berarti kita tanam. Boleh rakyat menanam, tetapi menanam pohon-pohonan, buah-buahan, dicampur saja. Bahkan, tanaman rumput juga boleh,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

San Afri menegaskan bahwa konsep agroforestri bukanlah hal baru. Model serupa sudah diterapkan sejak tahun 1970-an di Jawa dengan sebutan wanatani, yang terbukti mampu menjaga ketahanan pangan masyarakat lokal.

Dari dulu juga model itu sudah bisa membuat daya tahan masyarakat untuk makan,” tuturnya.

Menurutnya, ada sejumlah syarat agar agroforestri berhasil. Pertama, harus ada masyarakat yang siap mengelola lahan tersebut. Kedua, tersedia lahan cukup luas yang dapat dimanfaatkan penduduk. Karena itu, ia menilai pulau Jawa merupakan lokasi paling efektif untuk penerapan skema ini.

"Tidak ada istilah agroforestri tanpa ada orang, tanpa ada rakyat. Pangan ini memang dari segi ekologi tidak optimal, tetapi dari segi pemecahan masalah kemiskinan bagus,” katanya.

Baca juga: Ditemui Usai Dies Natalis Kehutanan UGM, Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo: Semoga Diberi Kekuatan Jalankan Tugas Besar

Lebih lanjut, San Afri menekankan bahwa tujuan utama agroforestri adalah pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, pemerintah diminta lebih spesifik dalam menentukan lokasi hutan dan peran masyarakat pengelolanya.

Ya harus ada petaninya dulu, ada izin perhutanan sosialnya dulu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas hutan dalam program ini. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa kegiatan agroforestri tidak merusak hutan alam dan justru meningkatkan nilai ekonomi serta ekologis kawasan.

Baca juga: KAI Daop 6 Yogya Hadiri FGD Penyelesaian Sengketa Aset Negara Secara Damai Bersama Komnas HAM

Ketika membicarakan hutan dan pangan, pemerintah harus menjamin kualitas hutannya, vegetasinya harus bagus, serta memiliki prospek ke depan yang baik dari nilai ekonomi dan nilai lingkungan,” jelasnya.

San Afri berharap agar program perhutanan sosial diarahkan untuk memperbaiki hutan produksi yang rusak, bukan membuka hutan alam baru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Melalui E-mail

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Alasan Guru Besar UGM Sebut Perhutanan Sosial Harus Dilaksanakan di Hutan Tidak Produktif

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!