JOGJA - Sebagai upaya menjaga serta meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api (KA), PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 (Daop 6) Yogyakarta menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan orang tua, di wilayah Surakarta dan Wonogiri. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu-Kamis (23–24/7/2025) ini juga dirangkaikan dengan penyaluran bantuan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan bahwa, sosialisasi ini difokuskan pada bahaya bermain dan beraktivitas di sekitar jalur rel, serta pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. KAI Daop 6 berharap masyarakat semakin peduli dan sadar akan potensi risiko yang ada di sekitar lingkungan jalur kereta.
Baca juga: KAI Daop 6 Bagikan 750 Cangkir Kopi Gratis dan Gelar Kids Activity di Stasiun Yogyakarta Hari Ini
“KAI Daop 6 mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan, baik keselamatan perjalanan KA maupun keselamatan diri sendiri. Masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang dan turut serta mendukung kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan vandalisme atau beraktivitas di jalur KA,” ujarnya.
Sebagai bentuk konkret kepedulian, KAI Daop 6 juga menyalurkan bantuan CSR berupa perlengkapan ibadah dan olahraga ke beberapa lokasi dan sekolah. Bantuan diberikan meliputi:
Kegiatan CSR ini, lanjut Feni, bukan hanya bentuk dukungan KAI terhadap masyarakat sekitar jalur kereta, tetapi juga bagian dari upaya membangun kolaborasi jangka panjang antara perusahaan dan warga.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap bisa menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan sejak dini. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami juga ingin menunjukkan bahwa keberadaan KAI bukan hanya soal transportasi, tapi juga soal kepedulian terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: