JOGJA - Sebanyak 400 personel gabungan dari TNI, Polri, serta petugas internal PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta dikerahkan untuk melakukan penertiban aset rumah dinas milik KAI yang berada di Jalan Hayam Wuruk Nomor 13, kawasan Tegal Lempuyangan, Yogyakarta, Selasa (8/7/2025) pagi.
Penertiban dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan menyasar bangunan yang telah menempati aset negara secara tidak sah, setelah sebelumnya menerima surat peringatan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan.
"Ini merupakan tindak lanjut dari surat peringkat ketiga yang sudah kami layangkan, namun tidak diindahkan oleh keluarga. Maka hari ini kita lakukan penertiban," ujar Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, kepada awak media saat ditemui dilokasi.
Total ada 14 rumah yang terdampak, namun 13 di antaranya telah bersedia mengosongkan bangunan secara sukarela. Satu rumah, yaitu unit A13, menjadi satu-satunya yang ditertibkan secara langsung karena tidak memberikan pernyataan bersedia mengosongkan.
“Total yang terdampak ada 14, dari 14 itu hanya13-nya yang sudah melakukan tanda tangan bersedia memberikan pernyataan bahwa bersedia mengosongkan secara sukarela. Namun ada satu yang tidak memberikan pernyataan bersedia, maka sebagai tindak lanjutnya kita lakukan penertiban,” ujarnya.
Terkait kompensasi, pihak KAI menegaskan bahwa karena ini merupakan proses penertiban aset, maka tidak ada ganti rugi yang diberikan. Warga terdampak hanya mendapatkan ongkos bongkar untuk bangunan tambahan non-permanen, sebagaimana telah disosialisasikan sebelumnya.
“Karena ini penertiban maka sesuai prosedur yang kami berikan adalah ongkos bongkar untuk bangunan tambahan. Itu sudah kita sosialisasikan di beberapa kesempatan kepada warga yang terdampak,” jelasnya.
Penertiban ini juga melibatkan aparat keamanan untuk menjaga kondusivitas di sekitar area stasiun, mengingat kawasan ini termasuk jalur vital transportasi.
“Alasan melibatkan aparat adalah untuk menjaga kondusivitas stasiun. Sebelum dilakukan penertiban juga sudah ada komunikasi antara tim KAI dan penghuni, namun deadlock,” ujarnya.
Baca juga: Satu Rumah yang Masih Bertahan di Lahan Lempuyangan,Tuntut KAI Buka Data Hukum dan Kompensasi
Seluruh barang milik penghuni yang ditertibkan telah diamankan dan dipindahkan ke rumah singgah di wilayah Sleman. Warga diperbolehkan mengambil barang-barangnya sesuai prosedur selanjutnya. Feni juga menegaskan bahwa langkah ini telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Penertiban dilakukan berdasarkan surat dari Menteri BUMN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan regulasi Undang-Undang Perkeretaapian," tegasnya.
Ia menambahkan, status lahan dan bangunan berada di bawah kepemilikan negara dan pengelolaan langsung oleh PT KAI, sehingga tidak memerlukan surat peradilan untuk proses penertiban.
“Karena ini penertiban aset bangunan di bawah KAI, jadi tidak perlu ada surat peradilan. Ini sejak awal memang merupakan aset negara,” ujarnya.
Jika penghuni melakukan upaya hukum, pihak KAI mengaku siap menghadapi secara terbuka dan kooperatif.
“Upaya hukum merupakan hak setiap warga dan kita akan kooperatif,” jelas Feni.
Baca juga: Pengosongan Rumah di Tegal Lempuyangan Hari Ini Sempat Diwarnai Protes Warga dan LBH Yogyakarta
Setelah penertiban ini, KAI Daop 6 menyatakan akan melanjutkan proses beautifikasi kawasan sebagai bagian dari penataan aset dan lingkungan stasiun.
"Untuk yang beautifikasi nanti kita sampaikan. Intinya kita selesaikan pembongkaran dan pengosongan bangunan-bangunan ini," pungkas Feni.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung