Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 08 JULI 2025 • 14:35 WIB

Bea Cukai dan Polda DIY Tangkap Dua Pria Sindikat Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 9 Kg di Bandara YIA : 1 WN Malaysia DPO

Bea Cukai dan Polda DIY Tangkap Dua Pria Sindikat Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 9 Kg di Bandara YIA : 1 WN Malaysia DPODua tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 9 kg yang diringkus di Bandara YIA, Minggu (22/6/2025). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Tim gabungan Bea Cukai Jawa Tengah & DIY, Bea Cukai Yogyakarta, Ditresnarkoba Polda DIY, serta otoritas Bandara International Airport (YIA) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat 9.540,8 gram di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Minggu (22/6/2025). 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Imik Eko Putro mengatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil nyata sinergi lintas lembaga dalam mengamankan wilayah udara dari ancaman narkotika internasional. 

"Keberhasilan ini bukan hanya sekadar penindakan biasa. Kami memperkirakan, penindakan ini telah menyelamatkan lebih dari 38.000 jiwa dari ancaman narkotika, serta berkontribusi menghindari potensi beban rehabilitasi senilai lebih dari Rp8 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Bea Cukai Yogyakarta, pada Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, penindakan ini memiliki arti historis. Dimana kasus ini menjadi pengungkapan narkotika pertama sejak Bandara YIA melayani penerbangan internasional pada tahun 2020.

Ini adalah catatan sejarah sekaligus peringatan bagi kita semua bahwa Bandara YIA bisa menjadi target distribusi narkoba. Maka pengawasan harus diperkuat, dan kolaborasi lintas instansi wajib ditingkatkan,” katanya.

Dengan demikian, pihaknya pun menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan narkotika lintas negara, sekaligus mengajak masyarakat dan media untuk turut aktif memberikan informasi.

Waspada dan keterlibatan semua pihak menjadi kunci utama. Kami siap berkolaborasi dengan semua elemen bangsa untuk melindungi generasi dari bahaya narkoba,” pungkas Imik.

Kronologi Pengungkapan

Pada 22 Juni 2025 pukul 11.20 WIB, seorang penumpang berinisial AP (27), WNI asal Lampung, mendarat di Bandara YIA dari Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia AK346.

Saat itu, petugas Bea Cukai mencurigai koper AP yang melewati mesin x-ray. Setelah diperiksa, ditemukan 10 bungkus tisu basah warna oranye yang ternyata berisi cairan mengandung metamfetamin dengan berat bruto total 9.540,8 gram. Begitu juga, penyidik melakukan tes menggunakan Narcotest juga menunjukkan hasil positif narkotika. 

Baca juga: Polresta Sleman Buru Pelaku Pengrusakan Fasilitas Saat Aksi Solidaritas Ojol di Godean, Kini 2 ditahan : Pelaku Lain Serahkan Diri Jangan Sampai dijem

Dirresnarkoba Polda DIY Kombes. Pol. Roedy Yoelianto, menyampaikan, saat dilakukan interogasi awal, AP mengaku hanya bertugas membawa koper atas perintah dari seseorang berinisial P (DPO), WNA Malaysia. Tak lama berselang, petugas mengamankan tersangka kedua, MNF (29), WNA Malaysia, yang berperan sebagai penerima koper di area kedatangan Bandara YIA.

Keduanya tidak saling mengenal, namun berada dalam satu penerbangan dari Kuala Lumpur. Semua gerakan mereka dikendalikan oleh inisial P dari Malaysia," ujar Roedy.

Kemudian, pihaknya melaksanakan controlled delivery (shock through delivery) untuk mengamankan MNF. Penangkapan ini dilakukan secara simultan dan koordinatif antara Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda DIY, TNI, dan pengelola bandara.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Bea Cukai dan Polda DIY Tangkap Dua Pria Sindikat Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 9 Kg di Bandara YIA : 1 WN Malaysia DPOPemusnahan barang bukti sabu sebanyak 9 kg. (Olivia Rianjani) 

Barang bukti yang disita dari tersangka AP diantaranya 1 koper berisi pakaian bayi dan dewasa  , 10 bungkus tisu basah berisi sabu cair, 1 bungkus pampers, 1 tas selempang berisi handphone, boarding pass dari tiga maskapai (GA73, OD347, AK346), serta kartu ATM BNI.

Sementara yang disita dari tersangka MNF, barang bukti diantaranya 1 tas selempang berisi 2 handphone dengan nomor Malaysia, 1 paspor Malaysia, 1 boarding pass AirAsia AK346.

Baca juga: FOYB DIY Soroti Sistem Double Order Shopee Food Usai Penganiayaan Driver di Godean

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, semua tisu basah terbukti mengandung metamfetamin. Beratnya tidak bisa dipisahkan dari media (tisu), sehingga ditetapkan berdasarkan bruto.

Tersangka AP dan MNF sama-sama mengetahui bahwa yang dibawa adalah narkoba. Mereka sudah diarahkan sejak dari Malaysia oleh pengendali utama inisial P warga Malaysia. Terutama tersangka AP, ketika ia masih berada di Lampung itu sudah berangkat ke Kuala Lumpur memang akan diberikan tugas untuk ini," ungkapnya.

Terkait, barang bukti sabu tersebut akan didistribusikan kemana, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, ia bersama OPD lain akan terus mendalami pendistribusian narkotika itu. Serta segera mengamankan P yang masih DPO dengan bekerja-sama dengan Divisi Perhubungan Mabes Polri.

"Sampai saat ditangkap, keduanya itu belum ada instruksi lebih lanjut. Intinya, bahwa ada pengendali yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Pengendali inilah yang kemudian memberikan diskusi memberikan arahan dari sejak keberangkatan dari Malaysia dari Kuala Lumpur menuju ke Yogyakarta sampai di Yogyakarta nanti harus bagaimana - bagaimana itu akan melindungi instruksi lebih lanjut. Jadi sampai saat di sini ketika ditanyakan barang ini mau dikemanakan oleh kedua orang yang bersangkutan, sekarang ini mereka pada posisi yang belum tahu," jelasnya.

Bea Cukai dan Polda DIY Tangkap Dua Pria Sindikat Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 9 Kg di Bandara YIA : 1 WN Malaysia DPOBarang bukti (Olivia Rianjani) 
Lebih lanjut, mewakili Kapolda DIY, Roedy juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Bea Cukai, khususnya yang bertugas di Bandara YIA. 

"Kita tidak boleh lengah. Tidak boleh memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah momentum untuk memperkuat pengawasan udara secara menyeluruh,” tegas Roedy.

Kedua tersangka kini ditahan di Mako Polda DIY dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Setelah konferensi pers, pada kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bea Cukai dan Polda DIY Tangkap Dua Pria Sindikat Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 9 Kg di Bandara YIA : 1 WN Malaysia DPO

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!