JOGJA - Satreskrim Polresta Sleman mengamankan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AML (22), warga Telukan, Grogol, Sukoharjo. Penganiayaan terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Godean, Sleman.
Ketiga tersangka yang kini ditahan merupakan satu keluarga, yaitu TTW (25), RTW (58), dan THW (32). Mereka diketahui tinggal di alamat yang sama. Salah satu tersangka, RTW, diketahui baru saja pulang dari menunaikan ibadah Haji.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ary Septian, mengungkapkan bahwa peristiwa berawal dari keterlambatan pengantaran pesanan Shopee Food yang hanya berselisih waktu lima menit dari jadwal.
“Yang perlu kami luruskan adalah korban bukan driver Shopee Food, tapi pacar dari driver yang ikut dalam proses pengantaran,” ujar AKP Agha saat konferensi pers, pada Senin (7/7/2025).
Kronologi Kejadian
Pada Kamis malam (3/7/2025) sekitar pukul 20.45 WIB, ADP (driver Shopee) bersama pacarnya yakni AML, mendapat pesanan dari akun milik THW. Namun karena sistem memproses double order, dan kondisi jalan saat itu macet akibat kirab, pengantaran mengalami keterlambatan lima menit.
Keterlambatan itu memicu kemarahan pemesan, THW. Ketika AML mencoba menjelaskan situasi kepada pelaku, justru terjadi cekcok hingga aksi kekerasan dilakukan oleh THW bersama dua anggota keluarganya, TTW dan RTW.
“Korban ditarik bajunya, dijambak, bahkan sampai jatuh. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga pelaku. Pelaku mengaku hanya melerai, tetapi cara melerai mereka justru menyebabkan korban luka lecet di wajah, kepala, dan bagian tubuh lainnya,” ujarnya.
Rekaman CCTV di dalam rumah pelaku menjadi barang bukti utama dalam perkara ini. Dari hasil penyidikan, peran masing-masing tersangka telah dipetakan:
Terkait latar belakang pelaku, AKP Agha menegaskan bahwa informasi yang menyebut TTW berasal dari pelayaran tidak benar.
"TTW bukan lulusan pelayaran, tapi bekerja sebagai staf administrasi pelabuhan di Morowali, Sulawesi Tengah, dan lulusan Fakultas Akuntansi UTY,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku perempuan yang juga turut terlibat diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
"Proses hukum tetap berjalan. Soal perdamaian, itu kami fasilitasi, tetapi keputusan ada di tangan korban. Kami juga menghimbau pelaku lain yang turut terlibat untuk segera menyerahkan diri. Identitas mereka sudah kami kantongi,” pungkas AKP Agha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung